Bab 1: Memulai Pekerjaan (1)
Untuk Majikan dan PRT Asing
PERTANYAAN 1: Apa hak dan kewajiban saya sebagai PRT asing? Apa hak dan kewajiban saya sebagai majikan PRT asing?
JAWAB:
Hak dan kewajiban dasar mengenai pekerjaan PRT asing telah ditentukan dalam perjanjian kerja standar (ID 407) (Lampiran I). Peraturan Pekerjaan berlaku baik bagi majikan maupun PRT asing.
◦◦◦
PERTANYAAN 2: Apakah akan ada hukuman yang dijatuhkan terhadap PRT asing dan majikan yang melanggar syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja standar?
JAWAB:
◦ Baik PRT maupun majikan diharuskan untuk berjanji kepada Pemerintah HKSAR di Bagian 6 dari “Formulir Aplikasi Visa/Perpanjangan Izin Tinggal untuk Pembantu Rumah Tangga dari Luar Negeri” (ID 988A) dan “Aplikasi untuk Pekerjaan Pembantu Rumah Tangga dari Luar Negeri” (ID 988B) bahwa mereka akan mematuhi secara ketat, antara lain, ketentuan izin tinggal pembantu serta tingkat upah, persyaratan tempat tinggal dan akomodasi.
◦ Jika PRT asing melanggar janjinya, dia mungkin tidak akan dibolehkan bekerja di Hong Kong lagi. Jika majikan melanggar janjinya, permohonannya di masa mendatang untuk mempekerjakan PRT asing juga dapat ditolak.
◦ Majikan jangan sampai mudah dibujuk untuk memberikan informasi yang tidak benar dalam permohonan dan kontrak kerja standar untuk memperkerjakan PRT asing, atau bersekongkol dengan pihak lain melakukan penipuan agar dapat memperkerjakan PRT asing dengan membayar upah lebih rendah daripada yang telah ditentukan di dalam kontrak kerja standar. Dalam satu kasus, majikan yang memberi informasi tidak benar ke Departemen Imigrasi mengenai gaji PRT asingnya dikenakan hukuman penjara 4 bulan dan diharuskan membayar gaji terhutang kepada PRT asing tersebut. Majikan disarankan agar menaati hukum dan membayar gaji penuh kepada PRT asingnya sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kerja standar. Jika tidak dilakukan, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan majikan diancam tuntutan pidana.
◦ Di samping itu, jika majikan dan PRT asing melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Tenaga Kerja atau Peraturan Imigrasi, mereka juga bisa diancam tuntutan pidana kriminal. […bersambung]