BeritaIndonesia

Jakarta PSBB Total Lagi

DDHK.ORG — Situasi wabah Covid-19 di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai langkah yang disebutnya “menarik rem darurat”.

“Dalam rapat tadi sore disimpulkan, kita akan menarik rem darurat. Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagaimana masa dulu,” kata Anies dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (9/9/2020) malam.

PSBB total ini berlaku efektif mulai 14 September. Terkait penerapan PSBB total ini, setidaknya ada beberapa poin penting yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta. Pertama, pembatasan aktivitas perkantoran. Hal ini berdasarkan sejumlah fakta bahwa klaster Covid-19 muncul di puluhan perkantoran.

“Jadi prinsipnya, mulai Senin, 14 September, bukan kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan,” kata Anies.

Kedua, pembatasan bidang usaha, terutama yang non-esensial. Namun, Anies tetap mengizinkan 11 bidang untuk tetap berjalan dengan operasi yang minimal.

“Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi dikurangi,” kata Anies.

Yaitu, kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.

Ketiga, pembatasan lalu lintas dan pergerakan transportasi umum. “Transportasi umum akan dibatasi ketat, ganjil-genap untuk sementara ditiadakan,” ujar Anies.

Keempat, pembatasan tempat hiburan, rekreasi, dan restoran. Bentuknya, penutupan total tempat hiburan. Kafe dan restoran pun hanya diizinkan untuk melayani pesan antar, bukan makan di tempat.

“Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan yang dikelola DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, dan Taman Kota ditutup,” kata Anies.

Kelima, pemberlakuan kegiatan belajar mengajar tetap di rumah.

Keenam, pembatasan operasional tempat ibadah yang menerima banyak jemaah atau rumah ibadah raya. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih mengizinkan masjid di perkampungan atau kompleks pemukiman tetap buka, kecuali di kawasan zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

“Ada perkecualian kawasan yang punya kasus tinggi, ada datanya RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” kata Anies.

 Lebih Darurat dari PSBB Sebelumnya

Gubernur Anies menegaskan kondisi Jakarta saat ini lebih darurat dari masa awal Covid-19 mewabah di Indonesia. Dasarnya, jumlah kasus yang terus bertambah dengan penambahan harian yang terus meningkat.

“Ini kondisi darurat lebih darurat dari keadaan dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Jangan keluar dari Jakarta bila kebutuhan tidak mendesak,” ujarnya.

Selain itu, sejak pertengahan Agustus hingga September terjadi peningkatan jumlah kematian terkait Covid-19. “Angka kematian meingkat tiap hari. Ini yang harus kita perhatikan. Ini bukan angka statistik. Setiap kematian satu orang saudara kita, itu terlalu banyak,” kata Anies. [DDHK.ORG]

Baca juga:

×