ArtikelKonsultasi

Ingin Menikah secara Islami di Hong Kong

TANYA:

Assalamu’alaikum.

Saya telah menikah di Hong Kong dengan warga Hong Kong non-Muslim. Sebelum menikah, kami sudah sepakat bahwa setelah menikah sipil secara resmi di Hong Kong suami saya bersedia menikah secara agama Islam. Karena itulah saya mau menikah dengan beliau.

Pertanyaan saya pak Ustadz, bagaimanakah tata dan cara untuk menikah? Dan, apa saja sarat yang harus saya persiapkan? Dan, adakah penghulu yang mau menikahkan kami? Dan yang pastinya, juga membimbing suami saya membaca kalimah syahadat, pak Ustadz.

Terima kasih sebanyak-banyaknya.

Salam,

Supiyah

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Seorang muslim atau muslimah yang hendak menikah disyaratkan oleh Allah dalam ajaran Islam untuk memilih jodoh yang sesuai.

Pertama, memilih pasangan berdasarkan keimanan. Sebagaimana sabda Nabi saw: “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka sebaik-baik perempuan adalah perempuan yang dinikahi karena agamanya.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Kedua, memastikan garis nasab atau mahramnya.

Sedangkan syarat sah nikah:

  1. Ada calon mempelai pria dan perempuan.
  2. Adanya wali bagi perempuan.
  3. Adanya 2 orang saksi (orang sudah baliq, berakal dan diutakan tidak fasik).
  4. Adanya mahar.
  5. Ijab dan qabul.

Oleh karena itu, sebaiknya segera menikah dengan aturan Islam. Di Hong Kong, bisa berkonsultasi dengan Islamic Union of Hong Kong di Masjid Wan Chai. Insyaallah, keperluan pernikahan secara islami ibu dan suami bisa dibantu.

Demikian, wallaahu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

..

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.[DDHK News]

Baca juga:

×