Assalamu’alaikum.
Ustadz, saya mau bertanya.
Misalkan majikan menyuruh kita untuk suntik vaksin. Bagaimana hukumnya vaksin menurut pandangan Islam? Apakah kita menurut atau menolak?
Syukron, Ustadz.
Salam, Sri Wahyuni
JAWAB:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.
Suntik vaksin dalam keadaan darurat dan untuk kemashlahatan dibolehkan.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Salam!
[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]
..
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]