ArtikelKonsultasi

Hukum Suntik Vaksin

Assalamu’alaikum.

Ustadz, saya mau bertanya.

Misalkan majikan menyuruh kita untuk suntik vaksin. Bagaimana hukumnya vaksin menurut pandangan Islam? Apakah kita menurut atau menolak?

Syukron, Ustadz.

Salam, Sri Wahyuni

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Suntik vaksin dalam keadaan darurat dan untuk kemashlahatan dibolehkan.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

..

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×