ArtikelKonsultasi

Hukum Suntik Vaksin Covid-19

Hukum Suntik Vaksin Covid-19

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.

Apa hukumnya kita menggunakan vaksin Covid-19 produksi BioNTech?

Terima kasih, Ustadz.

Salam, Fulan/Fulanah.

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Bismillah… Pemberian vaksin di tengah terjadinya pandemi Covid-19 seperti sekarang ini adalah sebuah ikhtiar kita agar dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran virus. Termasuk di dalamnya adalah menjaga protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi shallallãhu ‘alaihi wasallam dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudry radliyallãhu ‘anhu:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (رواه ابن ماجه والدرقطني)

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri juga orang lain.” (H.R. Ibnu Majah & Daruquthni)

Namun sebelum vaksinasi, kita harus memastikan kehalalan vaksin yang akan digunakan. Jika kita bukan ahli dalam bidang ilmu seperti ulama atau bukan ahli di bidang medis seperti dokter, tentu yang kita ikuti adalah pendapat ulama dan dokter dalam hukum vaksin apakah halal ataukah haram.

Selama ini kita disuguhi dengan banyaknya berita yang simpang siur tentang perkembangan Covid-19 termasuk vaksin. Bahkan banyak berita yang beredar bahwa ada beberapa jenis vaksin yang haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah berfatwa bahwa vaksin yang sudah masuk ke Indonesia seperti Sinovac dan Astrazeneca adalah halal. Meskipun ada yang berfatwa bahwa astrazeneca haram dikarenakan proses pembuatannya menggunakan gelatin babi sebagai katalis meskipun pada akhirnya gelatin tersebut ditinggalkan dan tidak terkandung pada Astrazeneca. Demikian juga dengan vaksin lainnya seperti Pfizer dan BioNTech, banyak kalangan ulama dunia yang berfatwa tentang kehalalannya dan banyak digunakan di negara-negara muslim. Bahkan vaksin tersebut termasuk yang disetujui oleh pemerintah kerajaan arab saudi sebagai syarat masuk ke negaranya termasuk untuk ibadah umrah dan haji.

Namun jika bahan dan prosesnya halal tetapi tidak baik bagi sebagian orang karena mempunyai penyakit kronis tertentu, maka wajib dihindari terlebih dahulu karena menghindari madharat (bahaya) itu wajib.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

Baca juga:

×