ArtikelKonsultasi

 Hukum Pelihara Anjing Majikan

Hukum Pelihara Anjing Majikan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya.

Apa hukumnya memelihara anjing milik majikan?

Terima kasih, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركات

Bismillah… Hukum asal memelihara anjing adalah haram, dikarenakan beberapa hal, yaitu:

Pertama, anjing binatang najis. Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu, Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:

طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ (أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ)، وَفِي لَفْظٍ لَهُ فَلْيُرِقْهُ، وَلِلتِّرْمِذِيِّ أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ

“Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci 7 kali, yang pertamanya dicampur dengan debu (tanah).” (H.R.Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan: “Hendaklah ia membuang air itu.” Menurut riwayat Tirmidzi: “Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah)”.

Kedua, malaikat (rahmat) tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing. Dari Abu Thalhah radliyallahu anhu, Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلَا صُوْرَةٌ (متفق عليه)

“Malaikat tidak masuk sebuah rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak pula yang ada gambar”. (H.R. Bukhari Muslim)

Ketiga, orang yang memelihara anjing pahalanya tiap harinya berkurang sebanyak satu atau dua qirath. Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu, Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطٌ (رواه مسلم)

“Barangsiapa menjadikan (memanfaatkan) anjing selain anjing (untuk menjaga) hewan ternak, berburu, atau (menjaga) tanaman, maka pahalanya (akan) berkurang setiap harinya (sebanyak) satu qirath “. (H.R. Muslim)

Dalam riwayat Imam Muslim lainnya, Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ كَلْبَ صَيْدٍ وَلَا مَاشِيَةٍ وَلَا أَرْضٍ فَإنَّهُ يُنْقَصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيْرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ

“Barangsiapa memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan dikurangi (sebanyak) dua qirath setiap harinya”.

Menurut para ulama, ukuran qirath sebagai hukuman yang dimaksud dalam hadits di atas berbeda dengan qirath pahala bagi orang yang mensholatkan jenazah dan atau mengantarkannya ke liang kubur. Jika qirath pahala sebesar gunung Uhud. Maka qirath pengurangan pahala karena memelihara anjing lebih kecil daripadanya.

Memang para ulama berbeda pendapat tentang kenajisan pada anjing, diantaranya:

  1. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa najis anjing hanya pada liur, keringat, kotoran, dan yang basah pada tubuhnya.
  2. Imam Malik berpendapat bahwa anjing tidak najis baik liur maupun seluruh tubuhnya.
  3. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa liur dan seluruh tubuh anjing adalah najis.

Lalu apa hukumnya seorang Muslim yang bekerja memelihara anjing milik majikan? Dalam kondisi tertentu (darurat misalnya), boleh bagi seorang Muslim memelihara anjing untuk menjaga rumah, dengan syarat anjing tersebut ditempatkan di luar rumah. Hal tersebut merupakan qiyas (analogi) dari bolehnya memelihara anjing untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu seperti untuk anjing penjaga ladang dan tanaman, serta anjing pemburu.

Namun bagi nonmuslim, memelihara anjing di dalam rumah merupakan sebuah hal yang lumrah dan biasa. Bagi Muslim yang bekerja memelihara anjing milik majikan, tentu sebisa mungkin ia hindari bekerja demikian. Karena jika pun ia mengikuti pendapat Imam Malik tentang ketiadaan najis pada anjing, akan tetapi ada sebagian rahmat Allah yang tidak ia dapati, seperti rasa was-was dan lainnya. Kecuali, memang sebuah profesi yang mengharuskan berinteraksi dengan anjing seperti dokter hewan dan asistennya, atau polisi yang bertugas melacak dengan anjing pelacak. Itupun tidak menempatkan anjing di dalam sebuah ruangan dalam pada sebuah rumah.

Saran saya, selama kita masih bisa mencari pekerjaan lainnya atau mendapat majikan yang lain, lakukan. Sambil, memohon kepada Allah agar diberikan jalan terbaik dari setiap masalah hidup kita. Jika memang sudah terikat kontrak, maka untuk sementara jalani, sambil mencari pekerjaan lain yang lebih nyaman.

Yang paling riskan adalah memandikan anjing. Makanya dalam Islam, seorang Muslim menjual anjing itu tidak boleh, tapi membelinya adanya yang membolehkan karena suatu kebutuhan yang dibolehkan. Karena biasanya yang memelihara dan menjual anjing adalah nonmuslim.

Semoga bermanfaat.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

Baca juga:

×