DDHK News
Sign In
Kalkulator Zakat
Join Volunteer
  • Tentang
    • Sejarah
    • Legalitas
    • Program
    • Laporan Bulanan
    • Struktur Organisasi
    • Kontak
    • Kelas
  • Donasi
  • Berita
    • Info DD
    • Hong Kong
    • Macau
    • Indonesia
    • Dunia Islam
    • Internasional
  • Pojok Baca
    • Konsultasi
    • Fiqih
    • Parenting
    • Hikmah
    • Doa
    • Kesehatan
    • Keuangan
    • Psikologi
    • Migran Menulis
    • Profil Ustadz
  • Travel
    • Wisata
    • Hotel
    • Masjid
    • Taman
    • Makanan Halal
    • Pasar
    • Transportasi
  • Migran
    • Profil Hong Kong
    • Bea Cukai
    • Imigrasi
    • Kantonis
    • Panduan Migran
    • Ekspedisi
  • Volunteer
  • 🤩 Trending:
  • Hong Kong
  • Berita
  • Konsultasi
  • Artikel
  • Indonesia
  • Info DD
  • Hikmah
  • israel
  • Fiqih
  • Talqis Nurdianto
DDHK NewsDDHK News
Font ResizerAa
  • Berita
  • Pojok Baca
  • Donasi
  • Kelas
  • Migran
  • Travel
  • Volunteer
Search
  • Pilih Bahasa:
  • Tentang
    • Sejarah
    • Legalitas
    • Program
    • Laporan Bulanan
    • Struktur Organisasi
    • Kontak
    • Kelas
  • Donasi
  • Berita
    • Info DD
    • Hong Kong
    • Macau
    • Indonesia
    • Dunia Islam
    • Internasional
  • Pojok Baca
    • Konsultasi
    • Fiqih
    • Parenting
    • Hikmah
    • Doa
    • Kesehatan
    • Keuangan
    • Psikologi
    • Migran Menulis
    • Profil Ustadz
  • Travel
    • Wisata
    • Hotel
    • Masjid
    • Taman
    • Makanan Halal
    • Pasar
    • Transportasi
  • Migran
    • Profil Hong Kong
    • Bea Cukai
    • Imigrasi
    • Kantonis
    • Panduan Migran
    • Ekspedisi
  • Volunteer
    • Join Volunteer
Join Volunteer
Donasi Online

Terkini

Jangan Lewatkan, Ini Keutamaan Berkurban
ArtikelHikmah

Jangan Lewatkan, Ini Keutamaan Berkurban

Victoria Park Hong Kong
MigranPanduan Migran

PMI Hong Kong Punya 3 Jenis Libur Ini

Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Nalapraya Wafat
BeritaIndonesia

Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Nalapraya Wafat

Ini Cara Alami Bersihkan Ginjal dari Racun
ArtikelKesehatan

Ini Cara Alami Bersihkan Ginjal dari Racun

DDHK News > Artikel > Konsultasi >  Hukum Pelihara Anjing Majikan
Artikel

 Hukum Pelihara Anjing Majikan

Redaksi DDHK News Redaksi DDHK News 25 Nov 2021 146 Views
Share
Ilustrasi via iStockphoto
SHARE

Hukum Pelihara Anjing Majikan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Table of Contents
Hukum Pelihara Anjing MajikanJAWAB:

Ustadz, saya mau bertanya.

Apa hukumnya memelihara anjing milik majikan?

Terima kasih, Ustadz.

Baca Juga

Jangan Lewatkan, Ini Keutamaan Berkurban
Jangan Lewatkan, Ini Keutamaan Berkurban
Ini Cara Alami Bersihkan Ginjal dari Racun
Ini Cara Alami Bersihkan Ginjal dari Racun
Ini Bacaan Doa untuk Orang Sakit
Ini Bacaan Doa untuk Orang Sakit

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركات

Bismillah… Hukum asal memelihara anjing adalah haram, dikarenakan beberapa hal, yaitu:

Pertama, anjing binatang najis. Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu, Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:

طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ (أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ)، وَفِي لَفْظٍ لَهُ فَلْيُرِقْهُ، وَلِلتِّرْمِذِيِّ أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ

“Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci 7 kali, yang pertamanya dicampur dengan debu (tanah).” (H.R.Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan: “Hendaklah ia membuang air itu.” Menurut riwayat Tirmidzi: “Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah)”.

Kedua, malaikat (rahmat) tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing. Dari Abu Thalhah radliyallahu anhu, Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلَا صُوْرَةٌ (متفق عليه)

“Malaikat tidak masuk sebuah rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak pula yang ada gambar”. (H.R. Bukhari Muslim)

Ketiga, orang yang memelihara anjing pahalanya tiap harinya berkurang sebanyak satu atau dua qirath. Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu, Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطٌ (رواه مسلم)

“Barangsiapa menjadikan (memanfaatkan) anjing selain anjing (untuk menjaga) hewan ternak, berburu, atau (menjaga) tanaman, maka pahalanya (akan) berkurang setiap harinya (sebanyak) satu qirath “. (H.R. Muslim)

Dalam riwayat Imam Muslim lainnya, Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ كَلْبَ صَيْدٍ وَلَا مَاشِيَةٍ وَلَا أَرْضٍ فَإنَّهُ يُنْقَصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيْرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ

“Barangsiapa memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan dikurangi (sebanyak) dua qirath setiap harinya”.

Menurut para ulama, ukuran qirath sebagai hukuman yang dimaksud dalam hadits di atas berbeda dengan qirath pahala bagi orang yang mensholatkan jenazah dan atau mengantarkannya ke liang kubur. Jika qirath pahala sebesar gunung Uhud. Maka qirath pengurangan pahala karena memelihara anjing lebih kecil daripadanya.

Memang para ulama berbeda pendapat tentang kenajisan pada anjing, diantaranya:

  1. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa najis anjing hanya pada liur, keringat, kotoran, dan yang basah pada tubuhnya.
  2. Imam Malik berpendapat bahwa anjing tidak najis baik liur maupun seluruh tubuhnya.
  3. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa liur dan seluruh tubuh anjing adalah najis.

Lalu apa hukumnya seorang Muslim yang bekerja memelihara anjing milik majikan? Dalam kondisi tertentu (darurat misalnya), boleh bagi seorang Muslim memelihara anjing untuk menjaga rumah, dengan syarat anjing tersebut ditempatkan di luar rumah. Hal tersebut merupakan qiyas (analogi) dari bolehnya memelihara anjing untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu seperti untuk anjing penjaga ladang dan tanaman, serta anjing pemburu.

Namun bagi nonmuslim, memelihara anjing di dalam rumah merupakan sebuah hal yang lumrah dan biasa. Bagi Muslim yang bekerja memelihara anjing milik majikan, tentu sebisa mungkin ia hindari bekerja demikian. Karena jika pun ia mengikuti pendapat Imam Malik tentang ketiadaan najis pada anjing, akan tetapi ada sebagian rahmat Allah yang tidak ia dapati, seperti rasa was-was dan lainnya. Kecuali, memang sebuah profesi yang mengharuskan berinteraksi dengan anjing seperti dokter hewan dan asistennya, atau polisi yang bertugas melacak dengan anjing pelacak. Itupun tidak menempatkan anjing di dalam sebuah ruangan dalam pada sebuah rumah.

Saran saya, selama kita masih bisa mencari pekerjaan lainnya atau mendapat majikan yang lain, lakukan. Sambil, memohon kepada Allah agar diberikan jalan terbaik dari setiap masalah hidup kita. Jika memang sudah terikat kontrak, maka untuk sementara jalani, sambil mencari pekerjaan lain yang lebih nyaman.

Yang paling riskan adalah memandikan anjing. Makanya dalam Islam, seorang Muslim menjual anjing itu tidak boleh, tapi membelinya adanya yang membolehkan karena suatu kebutuhan yang dibolehkan. Karena biasanya yang memelihara dan menjual anjing adalah nonmuslim.

Semoga bermanfaat.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

…

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

TAGGED:Konsultasi
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Copy Link
Share
By Redaksi DDHK News
Follow:
Alamat: Flat D, 3/F Lei Shun Court, 116 Leighton Rd, Causeway Bay, Hong Kong
- Jadwal Shalat Hong Kong -
Ad imageAd image

Terkini

Jangan Lewatkan, Ini Keutamaan Berkurban
ArtikelHikmah

Jangan Lewatkan, Ini Keutamaan Berkurban

Victoria Park Hong Kong
MigranPanduan Migran

PMI Hong Kong Punya 3 Jenis Libur Ini

Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Nalapraya Wafat
BeritaIndonesia

Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Nalapraya Wafat

Ini Cara Alami Bersihkan Ginjal dari Racun
ArtikelKesehatan

Ini Cara Alami Bersihkan Ginjal dari Racun

Mulai Senin Kemarin, Tarif Trem Naik
BeritaHong Kong

Mulai Senin Kemarin, Tarif Trem Naik

Tetap terhubung

34kLike
7kFollow
2.9kSubscribe
WhatsAppFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Rekomendasi

Di Hong Kong ada 3 Tingkat Sertifikasi Halal yang Perlu Diketahui Komunitas Muslim

Di Hong Kong ada 3 Tingkat Sertifikasi Halal yang Perlu Diketahui Komunitas Muslim

Makanan Halal 12 Mei 2025
Sejak Awal 2025, Ada 170 Lebih Restoran Halal di Hong Kong

Sejak Awal 2025, Ada 170 Lebih Restoran Halal di Hong Kong

Berita 12 Mei 2025
Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Siap Dampingi PMI dan Keluarga untuk Bangun Usaha di Kampung Halaman

Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Siap Dampingi PMI dan Keluarga untuk Bangun Usaha di Kampung Halaman

Berita 8 Mei 2025
Ini Pesan Ustadz Husnul Dai Ambassador DDHK Sebelum Pulang ke Tanah Air

Ini Pesan Ustadz Husnul Dai Ambassador DDHK Sebelum Pulang ke Tanah Air

Berita 7 Mei 2025
DDHK News
Facebook Instagram Youtube Whatsapp
Dompet Dhuafa Hong Kong
Flat D, 3/F Lei Shun Court 116 Leighton Road, Causeway Bay, Hong Kong
 
Tebar Hewan Kurban
DDHK Sport
DDHK News
Konsultasi Online
Kajian Online
Migrant Care
ddtravel
LPTQ
Klinik Alquran
DDHK Shelter
Migrant Class
DDHK Volunteer
 

Komunitas Pembaca

Terima konten berharga pilihan editor langsung di kotak masuk email-mu.
[mc4wp_form id=3346]
  • Sejarah
  • Legalitas
  • Program
  • Laporan Bulanan
  • Struktur Organisasi
  • Donasi
  • Kelas
  • Kontak

© Dompet Dhuafa Hong Kong. All rights reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?