ArtikelKonsultasi

Hukum Mengambil Makanan Milik Majikan Kikir

Hukum Mengambil Makanan Milik Majikan Kikir

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Saya mau bertanya. Apa hukumnya, seumpama saya mengambil makanan milik majikan? Sebab, kalau seumpama saya enggak ngambil, enggak bakalan dikasih.

Terima kasih, Ustadz.

Salam,

Fulanah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Saudariku yang dirahmati Allah. Bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) merupakan pekerjaan yang halal. Mendapatkan majikan yang baik merupakan rizki yang diberikan Allah kepada seorang PRT. Setiap majikan atau PRT mempunyai hak-hak yang harus diterima serta kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan. Termasuk di dalamnya, kesepakatan-kesepakatan yang tidak boleh dilanggar selama mengandung kebaikan (maslahat).

Rasulullah mengajarkan perilaku baik terhadap PRT, seraya bersabda: “Janganlah kamu memberikan beban pekerjaan yang mereka (pembantumu) tidak sanggup melakukannya. Apabila kamu memberi pekerjaan melebihi ukuran, kamu harus turun tangan membantunya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain Rasulullah mengingatkan, majikan harus memberi makan kepada pekerja rumah tangganya dengan makanan yang sama dengan yang ia makan.

Dalam riwayat lain beliau bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا صنع لأحدكم خادمه طعامه ثم جائه به وقد ولي حره ودخانه فليقعده معه فليأكل فإن كان الطعام مشفوها قليلا, فليضع في يده منه أكلة أو أكلتين. رواه مسلم, باب اطعام المملوك مما يأكل, رقم 4317

Dari Abu Hurairah r.a ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila pembantu salah seorang di antara kalian membuatkan makanan untuknya, kemudian ia datang membawa makanan tersebut kepadanya, sementara pembantu tersebut telah merasakan panas dan terkena asapnya, maka hendaknya ia memintanya agar duduk untuk makan bersamanya. Apabila makakan tersebut sedikit, maka hendaknya ia meletakkan di tangannya satu atau dua suap.” (HR. Muslim, Bab Memberi Makan Pembantu Dari Makanan Yang Ia Makan, hadits no. 4317)

Lalu, bagaimana hukum seorang PRT mengambil makanan majikan tanpa seijinnya dengan alasan tidak akan diberi makanan tersebut?

Pada dasarnya, mengambil milik orang lain tanpa izin darinya adalah perbuatan dosa.

Kapan mengambil makanan orang lain itu dibolehkan tanpa seizinnya? Para ulama membolehkan hal tersebut jika dalam keadaan sangat darurat. Misalnya, jika hari itu tidak makan maka ia bisa mati karenanya. Yang penting, mengambilnya tidak secara berlebihan dan melampaui batas.

Sedangkan jika kita mengambilnya hanya lantaran kita menginginkan makanan tersebut tanpa didesak oleh keadaan lapar yang mengkhawatirkan, maka hal tersebut tidak dibolehkan.

Bersabarlah dalam menghadapi majikan yang barangkali kurang bersikap humanis. Semoga Allah segera memberikan jalan keluar yang terbaik, amin.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Salam!

Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.


Catatan Redaksi: Berdasarkan hukum Hong Kong, selain harus memberikan gaji bulanan sesuai standard yang ditetapkan Pemerintah, majikan juga memiliki kewajiban untuk memberikan makan yang cukup setiap hari kepada pekerja rumah tangganya. Jika majikan tidak melakukannya, maka dia harus memberikan uang sebagai pengganti pemberian makan. Berdasarkan ketetapan Pemerintah Hong Kong, per 1 Oktober 2020 besarnya tidak boleh kurang dari HK$1.121 per bulan.

Sahabat Migran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan?

Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419

Baca juga:

×