ArtikelKonsultasi

Hukum Mengadopsi Anak Hasil Zina

TANYA:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Saya mau tanya. Apa hukumnya merawat atau mengadopsi seorang anak hasil zina?

Terima kasih Ustadz.

Salam,

Fulanah

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah… Mengangkat (adopsi) anak adalah sebuah perbuatan yang sangat terpuji. Terlebih, jika anak tersebut sangat membutuhkan perhatian orang tua yang mau mengasuhnya. Meskipun mengangkat anak dari hasil zina, maka perbuatan tersebut juga tetap termasuk dalam kategori di atas, terlebih jika anak tersebut tidak diakui secara baik-baik oleh orang tua aslinya atau tidak mendapat kasih sayang yang semestinya.

Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar yang bagi pelakunya mendapatkan hukuman (hadd) yang keras di dunia berupa dera seratus kali bagi yang belum menikah atau rajam sampai meninggal dunia bagi yang sudah menikah. Meskipun demikian, jika benih dari perzinahan tersebut membuahkan hasil seorang anak, maka anak tersebut tetaplah suci dan tidak berdosa. Orang tuanyalah yang menanggung dosa zina tersebut.

Akan tetapi, bagi orang tua yang mengangkat anak dari hasil zina, maka ia tidak bisa menisbatkan nasab anak tersebut kepadanya serta tidak bisa mewariskan harta untuknya. Hanya saja, orang tua angkatnya bisa memberikan harta kepada anak tersebut selagi masih hidup. Atau, jika ada wasiat harta untuk anak tersebut, maka tidak boleh melebihi dari sepertiga harta orang tua angkatnya.

Anak angkat dari hasil zina juga tidak bisa menjadi mahram bagi ayah atau ibu angkatnya. Jikapun ingin menjadikannya mahram, maka bisa dengan cara ibu angkatnya menyusui anak tersebut jika usianya kurang dari dua tahun. Jika mengangkat anak tersebut usianya sudah lebih dari dua tahun, maka anak tersebut tidak bisa menjadi mahram bagi ayah angkatnya jika anak tersebut perempuan, dan tidak bisa menjadi mahram bagi ibu angkatnya jika anak tersebut laki-laki.

Semoga bermanfaat.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×