ArtikelKonsultasi

Hukum Mahar Pernikahan Berupa Saham dan Reksadana

Hukum Mahar Pernikahan Berupa Saham dan Reksadana

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.

Bagaimana hukumnya memberikan mahar pernikahan dalam bentuk saham atau reksadana?

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan. Mahar dalam Bahasa Arab adalah al shidaq, yakni pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai bukti kejujuran ia ingin menikahinya serta bukti perlakuan baiknya kepada calon istri. Oleh karena itu, menurut bahasa artinya adalah jujur. Hikmah pemberian mahar adalah untuk menghormati wanita sehingga ia dapat mempersiapkan dirinya. Mahar menunjukkan pemberian suami kepada istri baik nafkah duniawi maupun akhirat.

Dalam Islam, mahar dikategorikan sebagai syarat pernikahan. Hal itu seperti firman Allah SWT. dalam Qs. An-Nisa [3]: 4.

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.

Kemudian syarat dari maskawin itu sendiri ialah sesuatu yang memiliki nilai, meskipun sederhana. Maka mahar dalam bentuk saham atau reksadana dapat dikatakan sah karena berupa aset berharga yang bernilai. Mahar yang diberikan suami kepada istri boleh saja berupa uang, jasa, benda, dan turunannya. Paling penting, mahar ini nantinya bisa dipindahkan kepemikannya.

Menjadikan saham sebagai mahar ada plus dan minusnya, sama seperti barang lainnya. Sebuah barang bisa berharga di satu tempat, namun tidak berharga di tempat lain. Atau bahkan mengalami penurunan nilai dari sewaktu mahar tersebut diberikan. Sesuai prinsip investasi, menjadikan saham sebagai mahar juga tak terlepas dari adanya risiko fluktuasi harga. Oleh karenanya, saham dan reksadana yang dijadikan mahar adalah saham atau reksadana syariah dan diupayakan yang memiliki prospek bagus dan jangka panjang.

Semoga Allah memberkahi dan meridhai.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×