ArtikelKonsultasi

Hukum Hadiri Pembakaran Mayat Non-Muslim

Hukum Hadiri Pembakaran Mayat Non-Muslim

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.

Apa hukumnya dalam Islam menghadiri pembakaran mayat orang non-Muslim? Soalnya, saya diajak keluarga majikan dan harus ikut ke pembakaran jenazah si Kakek karena saya bertugas menjaga si nenek, takutnya dia kenapa kenapa.

Terima kasih, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Bismillah… bertakziah kepada orang non-Muslim atau kafir selama dia tidak memerangi islam dan kaum muslimin atau disebut sebagai kafir harbi, maka hukumnya boleh selama kita tidak mendoakannya, tidak mengurus jenazahnya, memandikannya, menguburnya, dan tidak mengikuti prosesi ritual pemakaman sesuai agama mereka.

Allah SWT berfirman:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَوَلَّوۡا۟ قَوۡمًا غَضِبَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِمۡ قَدۡ یَىِٕسُوا۟ مِنَ ٱلۡـَٔاخِرَةِ كَمَا یَىِٕسَ ٱلۡكُفَّارُ مِنۡ أَصۡحَـٰبِ ٱلۡقُبُورِ

{سورة الممتحنة: ١٣}

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian berikan wala’ (loyalitas) kepada orang-orang yang dimurkai Allah, sungguh mereka telah berputus asa tehadap akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada di (alam) kubur telah berputus asa”. [Q.S. Al-Mumtahanah: 13]

Adapun jika tidak ada orang sesama agama mereka yang mengurus jenazahnya, maka barulah seorang muslim mengurus jenazahnya dengan menguburnya sebagaimana kisah sahabat Ali bin Abi Thalib yang diperintahkan Nabi saw untuk mengubur ayahnya, Abu Thalib, yang meninggal dalam keadaan kafir. Beliau bersabda:

اِذْهَبْ فَوَارِ أَبَاكَ (رواه أبو داود والنسائي)

“Pergi dan kuburkanlah ayahmu”. (H.R. Abu Dawud & Nasa’i)

Termasuk larangan dalam melayat jenazah non-Muslim adalah mengantarkannya ke tempat pemakaman atau kremasi. Demikian menurut pendapat terkuat mayoritas ulama. Cukup kita melayat di rumahnya sebagai wujud seorang muslim yang punya muamalah (hubungan) yang baik dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam Islam.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

Baca juga:

×