ArtikelKonsultasi

Hukum Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Hukum Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.

Apa hukmnya kalau mau berkurban atas nama almarhum yang sudah meninggal?

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Kalau almarhum saat hidup ada nadzar, maka wajib hukumnya untuk dilaksanakan ahli waris. Kalau almarhum tidak bernadzar, sebagian ulama membolehkan ahli waris untuk berkurban atas nama almarhum, namun sebaiknya anak atau ahli waris yang menanggung berkurban juga.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

..

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×