ArtikelKonsultasi

Hukum Bekerja di Bank Konvensional

DDHK.ORG — Hukum Bekerja di Bank Konvensional

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya.

Bagaimana hukumnya bekerja di bank? Karena putri saya 2 hari ke depan ada panggilan tes bekerja di salah satu bank konvensional BUMN. Mohon penjelasannya.

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Para ulamasepakat akan haramnya riba, sebagaimana ayat:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ

“Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”  (QS Al-Baqarah [2]: 275).

Namun memang, banyak di antara para ulama tersebut berbeda dalam memaknai riba yang dimaksud. Sebagian ulama mengharamkan mutlak semua akad di bank, sebagian berpendapat tidak semua akad adalah haram. Mengapa? karena memang ada akad-akad yang halal secara transaksi, seperti penukaran uang, perpialangan, penitipan, dan sebagainya.

Oleh karena itu jikalau seorang muslim bekerja di bank konvensional, maka hendaklah ia memilih untuk berada di bagian yang tidak berkaitan langsung dengan transaksi yang haram.

Jika ia tidak bisa menghindari, sehingga terus-menerus dan tidak bisa pindah dari posisinya, maka hendaklah hatinya tetap ingkar dan tetap berusaha.

“Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari)

Selain itu para fuqaha juga mengenalkan kita istilah darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT:

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah: 173)

Dalil ini memberikan syarat darurat untuk membolehkan seseorang memakan harta yang haram. Dan hal darurat itu harus disesuaikan dengan kadarnya.

Namun jikalau bisa untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan halal, silakan untuk pindah dari tempat tersebut.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

[Dijawab oleh: Ustadz Fauzan Akbar Daulay]

..

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

Baca juga:

×