DDHK.ORG — Warga Indonesia diimbau untuk mewaspadai dan berhati-hati dengan tawaran lowongan kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Turki. Pasalnya, banyak yang sudah tertipu dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu diungkap Duta Besar RI di Ankara, Turki, Lalu Muhammad Iqbal, saat konferensi pers online, Senin (5/4/2021). “Dalam jangka waktu Januari hingga hari ini pada tahun 2021, sudah tercatat 19 kasus. Sudah hampir sama dengan jumlah kasus setahun lalu,” ujar Lalu Iqbal.
Iqbal menganggap kasus perdagangan orang yang melibatkan warga Indonesia cukup mengkhawatirkan. Oleh karena itu, mantan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI itu menyarankan warga indonesia untuk tidak menerima tawaran menjadi pekerja sektor PRT di Turki.
[darsitek number=5 tag=”internasional”]
Dia menegaskan, sektor PRT di Turki tidak terbuka bagi warga negara asing. “Tawaran untuk bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga) di Turki itu sudah dipastikan adalah ilegal dan itu sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia,” kata Lalu Iqbal.
Menurut dia, semua kasus TPPO yang terdata tidak melibatkan warga Turki. Para majikan yang terlibat adalah warga dari negara-negara konflik yang berada di sekitar Turki dan menetap di negara itu.
[darsitek number=5 tag=”berita”]
“Kenapa tidak ada orang Turki terlibat di situ? Karena memang di Turki, sektor ART itu tidak termasuk sektor yang boleh untuk orang asing, dan karena orang Turki memang pada umumnya tidak menggunakan ART,” kata Iqbal.
Pihak-pihak yang membawa masuk tenaga PRT ke Turki kerap memanfaatkan visa elektronik atau e-Visa turis yang terbilang sangat mudah untuk didapatkan. [Sumber: CNN Indonesia/Antara] [DDHKNews]