Genteng Rumah Ada Gambar Hewan, Bagaimana Hukumnya?
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.
Kalau rumah di atas genteng ada hiasan seperti burung atau binatang lainnya bagaimana hukumnya?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.
Bismillah… Islam adalah agama yang indah dan mencintai keindahan. Akan tetapi semua harus sejalan dengan aturan yang dibenarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Salah satu seni cipta karya manusia sejak zaman dulu hingga sekarang adalah menggambar atau membuat bentuk makhluk yang mirip atau sama dengan aslinya, atau disebut dengan timtsal.
Ulama sepakat bahwa hukum gambar (shurah) dan atau yang berbentuk fisik (mujassam) atau patung dari makhluk yang bernyawa adalah haram. Nabi shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب وصورة (متفق عليه)
وفي رواية “صورة تماثيل”
“Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar”. (H.R. Bukhari Muslim)
Dalam riwayat lain: “gambar atau patung mirip dengan aslinya”.
Akan tetapi ada yang dibolehkan. Diantaranya:
- Gambar bernyawa yang terdapat pada benda yang direndahkan, seperti lap, keset kaki, dan sebagainya;
- Gambar bernyawa hasil fotografi, selama bukan sesembahan orang kafir atau yang bisa menimbulkan syahwat;
- Patung makhluk bernyawa namun terputus kepalanya;
- Boneka atau mainan anak-anak;
- Gambar atau patung yang digunakan untuk belajar seperti tubuh manusia dalam ilmu kedokteran.
Adapun untuk hiasan kerpus atau genteng rumah yang berupa makhluk hidup seperti burung, naga, atau hewan lainnya yang bernyawa dan berbentuk utuh, maka hukumnya termasuk haram. Terlebih, ditaruh di atas rumah.
Saran saya, tidak usah membuat hiasan tersebut di rumah kita agar kita selamat dan rumah kita dimasuki oleh malaikat, khususnya malaikat pembawa rahmat.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Salam!
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]