DDHK.ORG – Mixue menjadi sesuatu yang viral belakangan ini. Selain memiliki banyak cabang di berbagai daerah secara cepat, Mixue banyak diperbincangkan karena kerap menempati ruko kosong.
Terkait kehalalannya, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk brand Ice Cream & Tea ini. Ketetapan Halal ini ditetapkan dalam sidang fatwa.
Dilansir Detik, sidang fatwa ini dilaksanakan pada Rabu siang (15/2/2023). Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam menyebut, fatwa halal ini ditetapkan setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan tim auditor lembaga pemeriksa halal (LPH) terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue.
“Dalam sidang disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya”, ujar Niam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).
Niam menjelaskan, penetapan halal ini meliputi semua outlet dan menu. Padahal sebelumnya pemeriksaan halal terhadap kedai ini sempat harus dikonfirmasi ulang karena ada salah satu bahan dari China.
“MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh,” lanjut Niam.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.
Dengan terbitnya ketetapan Halal MUI, Miftahul berharap hal ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue. [DDHK News]