Assalamu’alaikum.
Ustadz, saya mau bertanya.
Kalau zakat mal (zakat harta) dimasukkan untuk pembangunan masjid, apakah boleh?
Syukron, Ustadz.
Salam, Sri Wahyuni
JAWAB:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.
Untuk pembangunan masjid sebaiknya menggunakan dana wakaf dan infak. Sebab zakat sudah ada peruntukannya, yaitu untuk 8 ashnaf (golongan) yang telah ditetapkan.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Salam!
[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]
..
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]