ArtikelKonsultasi

Bolehkah Uang Infak Majelis untuk Disumbangkan kepada Jamaah yang Mau Pulang ke Indonesia?

TANYA:

Assalamu’alaikum.

Ustadz, saya mau bertanya. Apa hukumnya mengambil uang infak dan uang kas majelis untuk dikasihkan kepada jamaah yang akan pulang ke Indonesia?

Karena baru kali ini saya ngambil uang majelis, berhubung jamaah sudah tidak pada aktif lagi. Kalau dulu, saat masih aktif, memang kami iuran, diminta per jamaah.

Salam,

Fulanah

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Infaq majelis merupakan donasi sukarela dari jamaah untuk kegiatan atau aktivitas majelis, atau hal lain yang sama-sama dipahami pemanfaatannya. Misalnya, untuk anggota yang sakit atau kesulitan.

Yang terpenting, pemasukan dan pengeluaran bisa disampaikan juga ke jamaah. Hikmahnya, agar ada trust atau kepercayaan dari anggota, bahwa infaq dimanfaatkan sesuai yang dimaklumi tadi.

Demikian, wallaahu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

..

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.[DDHK News]

Baca juga:

×