DDHK.ORG – Perlindungan TKI jadi salah satu pembahasan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution bin Ismail saat menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Ini merupakan pertemuan tindak lanjut dari kunjungan kerja Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Haji Anwar Ibrahim sebelumnya.
Saat sesi press briefing di Kemnaker, Senin (30/1/2023) seperti dilansir Republika, Ida Fauziah mengatakan, pertemuan ini terkait perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
“Utamanya perlindungan PMI sektor domestik, sesuai dengan memorendum saling pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik (MSP PMID) di Malaysia,” tukasnya.
Selain perlindunagn TKI, pertemuan ini juga membahas perkembangan pascapelaksanaan joint working group ke-1 dan 2 dari penerapan MSP PMID, Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK).
Ini bertujuan untuk meregularisasikan pendatang asing tanpa izin (PATI) di Malaysia sebagai pekerja asing yang sah, dan dipekerjakan oleh majikan/pemberi kerja yang layak sesuai persyaratan yang ditentukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
Saat ini menurut Ida, Pemerintah Malaysia sudah menerbitkan program kebijakan terkait RTK versi terbaru, yaitu RTK 2.0. Dalam implementasinya Pemerintah Indonesia masih memerlukan informasi lebih rinci dan jelas dari Pemerintah Malaysia untuk penerapannya.
“Kita berharap segera diterbitkan SOP yang bisa menjadi rujukan terhadap pelayanan pendatang asing tanpa izin yang sudah lama bekerja di Malaysia agar berjalan dengan lancar,” harap Ida Fauziyah
Selain itu, Ida juga menyampaikan perlunya penegakan hukum yang adil kepada PMI dan majikan yang melanggar hukum. Ini salah satu bentuk perlindungan TKI. Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk terus membangun komunikasi yang baik antar dua negara dalam bidang ketenagakerjaan. Sehingga tercipta sebuah relasi yang saling menguntungkan di dua negara.
Dalam kesempatan itu, Saifuddin menyampaikan, Malaysia berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya bagi para pelaku kejahatan di sektor ketenagakerjaan domestik, baik majikan atau pekerja itu sendiri.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas komitmen bahwa Indonesia akan terus menjadi rekan strategis yang penting membantu Malaysia.
“Saya ulangi kepada Ibu Menteri bahwa sebagai negara yang mementingkan undang-undang rule of law pendirian Malaysia adalah kita komitmen kita menguruskan hal ini. Berasaskan pada prinsip maqashid syariah, keselamatan hidup, keselamatan harta benda, harga diri, yang tidak bisa dikompromikan,” tegas Saifuddin.
Saifuddin juga menyampaikan, pekerja migran asal Indonesia terbesar nomor dua di negeri Jiran tersebut. Saat ini sebanyak 393.314 orang pekerja migran asal Indonesia dari 1,7 juta pekerja asing yang mencari nafkah di Malaysia.
Angka ini menjadikan Indonesia terbanyak menyumbang pekerja migran setelah Bangladesh.
“Itu menjadikan kedudukan Indonesia sekarang pada kedudukan nomor dua selepas (setelah) Bangladesh,” pungkas Saifuddin. [DDHK News]