BeritaHong KongIndonesia

Aturan Karantina di Indonesia bagi WNI dan WNI dari Luar Negeri (Bagian 1)

DDHK.ORG — Hampir seluruh negara di dunia menerapkan aturan karantina bagi warga negaranya maupun warga negara asing yang datang dari luar negeri. Di Indonesia, aturan tersebut berupa Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ini adalah aturan paling baru terkait karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang datang dari luar negeri pada 14 hari terakhir. SE ini dikeluarkan, karena terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS CoV-2 varian baru lainnya (B117, D614G, dan P1). Surat Edaran yang ditandatangani Doni Monardo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang lalu ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Bagi WNI yang datang dari luar negeri diijinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah. Sedangkan bagi WNA, prinsipnya Pemerintah melarang mereka memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing terlebih dulu.

Namun, ada 3 kriteria WNA yang dibolehkan masuk ke Indonesia oleh SE ini. Yaitu:

  1. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Mengutip Kompas, Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
  2. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau;
  3. Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi

Seluruh WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia dari luar negeri harus memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratan.

Pertama, mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kedua, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Ketiga, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5×24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Bagi WNI di luar kriteria di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Keempat, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung secara mandiri.

Kelima, jika ada WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban;

Keenam, setelah dilakukan karantina 5×24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Ketujuh, jika hasil pemeriksaan ulang itu negatif, maka WNI dan WNA tersebut diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol Kesehatan.

Kedelapan, jika hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung secara mandiri.

Kesembilan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. [DDHKNews]

Baca juga:

×