Pemerintah Hong Kong mengumumkan pada hari Jumat (2/10/2026) bahwa upah minimum bagi pekerja rumah tangga (PRT) asing di Hong Kong akan naik dari HK$5,100 menjadi HK$5,220 per bulan. Kenaikan tersebut sebesar 2,35 persen.
Besaran upah baru ini akan berlaku untuk semua kontrak yang ditandatangani pada atau setelah tanggal 3 Oktober. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan terkait kenaikan upah minimum tersebut, Pemerintah Hong Kong juga menyebutkan bahwa tunjangan makan yang harus diberikan majikan sebagai pengganti penyediaan makanan gratis tetap tidak berubah pada angka HK$1,236 per bulan. Hal itu diputuskan setelah mempertimbangkan perubahan indeks harga konsumen.
“Pemerintah secara berkala meninjau Upah Minimum yang Diizinkan bagi pekerja rumah tangga asing untuk memastikan besarannya sepadan dengan kondisi ekonomi dan pasar tenaga kerja Hong Kong, dengan mempertimbangkan kepentingan baik pemberi kerja maupun pekerja rumah tangga,” ujar seorang juru bicara Pemerintah, seperti dikutip RTHK.
Ia mengatakan bahwa dalam menetapkan perubahan tersebut Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor sosial-ekonomi sesuai mekanisme yang berlaku. Termasuk, kinerja ekonomi kota dan kondisi pasar tenaga kerja selama setahun terakhir, prospek jangka pendek, kemampuan finansial pemberi kerja, serta kebutuhan hidup dasar para pekerja.



