BeritaHong Kong

7 Mantan Pekerja Rumah Tangga Asing Ditangkap karena Kerja Ilegal

DDHK.ORG – Pada tanggal 14 Juni 2022 lalu Departemen Imigrasi (ImmD) Hong Kong melakukan operasi anti-pekerja ilegal di seluruh wilayah dengan nama sandi “Swordfish”. Hasilnya, sebanyak 7 tersangka pekerja ilegal dan 3 tersangka majikan ditangkap.

Dimsum Daily melaporkan, selama operasi penyelidik ImmD menggerebek lebih dari 10 lokasi target, termasuk restoran, toko ritel, agen tenaga kerja, bangunan industri, dan perusahaan keuangan. Terduga pekerja ilegal tersebut terdiri dari 7 orang perempuan berusia 31 hingga 48 tahun.

Mereka terdiri dari 3 orang pernah bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) asing, 1 orang overstayer mantan PRT asing, dan 3 orang pemegang recognized paper (paperan) yang dilarang bekerja di Hong Kong. Namun tidak disebutkan asal negara 7 orang tersebut, apakah warga Filipina, Indonesia, atau negara lainnya.

Bersama mereka 1 pria dan 2 wanita berusia 23 hingga 69 tahun turut ditangkap karena mempekerjakan para tersangka pekerja ilegal tersebut. “Penyelidik ImmD menemukan tersangka pekerja ilegal di lokasi target melakukan pekerjaan yang berbeda, termasuk mencuci piring dan mengolah makanan,” tulis Dimsum Daily.

Seorang juru bicara ImmD menekankan bahwa seorang PRT asing hanya boleh melakukan tugas-tugas rumah tangga untuk majikan yang ditentukan dalam kontrak. “PRT asing tidak boleh mengambil pekerjaan lain, termasuk tugas rumah tangga paruh waktu (kerja parttime), dengan orang lain. Majikan tidak boleh meminta atau mengizinkan PRT asing mereka untuk melakukan pekerjaan apapun untuk orang lain,” kata juru bicara tersebut.

“Selain itu, turis tidak dibolehkan bekerja di Hong Kong, baik dibayar maupun tidak, tanpa izin Direktur Imigrasi. Pelanggar dapat diadili dan setelah terbukti bersalah menghadapi denda maksimum HK$50,000 dan penjara hingga 2 tahun,” ujarnya.

Juru bicara itu memperingatkan, sebagaimana diatur dalam pasal 38AA dari Undang-undang Keimigrasian, seorang imigran ilegal, seseorang yang tunduk pada perintah pemindahan atau perintah deportasi, orang yang berstatus overstayer atau orang yang ditolak izinnya untuk mendarat di Hong Kong dilarang mengambil pekerjaan apapun, baik dibayar atau tidak, atau mendirikan atau bergabung dalam bisnis apapun. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan hukuman denda maksimum HK$50,000 dan penjara hingga 3 tahun. [DDHKNews]

Baca juga:

×