DDHK.ORG — Zakat mal untuk bayar hutang saudara yang meninggal dunia
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, izin bertanya.
Kalau ada saudara yang meninggal dan almarhumah meninggalkan banyak hutang, apa boleh kita mengeluarkan zakat mal yang uangnya itu diberikan untuk membayar hutang almarhumah? Jadi, memberikan uang zakat malnya kepada orang yang sudah meninggal untuk membayar hutangnya almarhumah.
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah… Membayar hutang wajib hukumnya. Bahkan saking pentingnya membayar hutang, diriwayatkan ketika ada seseorang meninggal dunia dan memiliki hutang, maka Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam menyuruh ahli warisnya membayar hutangnya terlebih dahulu sebelum jenazah tersebut dikuburkan.
Lalu, apakah boleh seseorang melunasi hutang orang yang sudah meninggal melalui zakat yang diberikan?
Diantara orang-orang yang berhak menerima zakat adalah ghorim (orang yang terlilit hutang), sebagaimana Allah Subhãnahu wata’ala berfirman:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَاۤءِ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱلۡعَـٰمِلِینَ عَلَیۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِی ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِینَ وَفِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِۖ فَرِیضَةࣰ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِیمٌ حَكِیمࣱ {سورة التوبة: ٦٠}
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha mengetahui, Maha bijaksana.” {Q.S. At-Taubah: 60}
Lalu, bagaimana cara melunasi hutang orang yang sudah meninggal dunia melalui zakat? Apakah langsung diberikan kepada orang yang menghutangi (kreditor), ataukah meminta ijin terlebih dahulu kepada debitor (orang yang berhutang), atau di sini adalah ahli warisnya?
Jika sudah diijinkan oleh yang berhutang atau ahli warisnya, maka ini boleh dan tidak masalah. Namun jika tidak diijinkan atau tanpa memberi tahu terlebih dahulu, maka menurut Imam Nawawi zakatnya tidak sah meskipun hutangnya sudah lunas karenanya.
Jadi, ada baiknya kita harus meminta ijin terlebih dahulu kepada ahli warisnya untuk melunasi hutang si mayyit melalui zakat, atau zakat itu kita berikan kepada ahli warisnya terlebih dahulu lalu diberikan kepada orang yang menghutangi (kreditor).
Semoga bermanfaat.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]