Kalau ngomongin Ramadan, topik tentang zakat nggak pernah ketinggalan. Sebelum takbir Idulfitri berkumandang, setiap Muslim punya kewajiban untuk menunaikan ibadah ini, sesuai perintah Allah dalam banyak ayat dalam Al-Qur’an. Tapi, masih banyak banget nih mitos soal zakat yang bikin bingung sebagian Muslim.
Zakat sendiri, selain bikin harta jadi lebih berkah, ia juga punya peran besar dalam membantu sesama. Namun perlu diingat, zakat yang rutin kita keluarkan di bulan Ramadan itu zakat fitrah, bukan zakat mal.
Ini dia perbedaan singkat antara keduanya:
1. Pengertian?
ZAKAT FITRAH: Zakat wajib tiap Ramadhan, penutup puasa biar makin afdhal.
ZAKAT MAL: Zakat atas harta kekayaan yang dimiliki.
2. Kapan wajib dibayarkan?
ZAKAT FITRAH: Menjelang Idulfitri.
ZAKAT MAL: Setellah harta mencapai nisab dan haul.
3. Siapa yang wajib bayar?
ZAKAT FITRAH: Semua Muslim, termasuk bayi.
ZAKAT MAL: Muslim yang memiliki harta tertentu.
4. Apa bentuk zakatnya?
ZAKAT FITRAH: Makanan pokok (beras, jagung, gandum, dsb).
ZAKAT MAL: Emas, perak, uang, barang dagangan, hasil ternak atau pertanian, dsb.
5. Berapa jumlah zakattnya?
ZAKAT FITRAH: Sekitar 2,5 kilogram beras per orang.
ZAKAT MAL: Umumnya 2,5 ersen (tergantung jenis hartanya).
6. Pakai nisab dan haul?
ZAKAT FITRAH: Tidak.
ZAKAT MAL: Ada, kecuali hasil pertanian dan tambang.
7. Apa tujuannya?
ZAKAT FITRAH: Agar ibadah puasa seorang Muslim bersih dan membantu ornag-orang yang membutuhkan saat lebaran.
ZAKAT MAL: Menyucikan harta dan membantu kesejahteraan sosial.
8. Siapa penerima zakatnya?
ZAKAT FITRAH: 8 golongan asnaf.
ZAKAT MAL: 8 golongan asnaf.
9. Bayar pakai apa?
ZAKAT FITRAH: Biasanya beras atau bahan makanan pokok lain, disesuaikan dengan wilayahnya.
ZAKAT MAL: Boleh berbentuk harta (emas, perak, dsb) atau uang tunai.
Meski zakat mal sering dibahas, masih banyak anggapan keliru yang beredar di masyarakat. Kesalahpahaman ini bikin sebagian orang merasa belum perlu menunaikan zakat mal. Nah, biar nggak terus salah kaprah, yuk kita luruskan satu per satu lewat mitos berikut ini.
Bongkar 5 Mitos soal Zakat Mal
Mitos 1: Zakat Mal Cuma untuk Pengusaha Tua
Faktanya, siapa pun yang hartanya sudah mencapai nisab wajib zakat. Masih banyak yang mengira zakat mal itu cuma urusan pengusaha besar atau orang yang hartanya melimpah. Padahal, zakat mal berlaku untuk siapa saja termasuk karyawan, freelancer, atau pekerja lepas, selama hartanya sudah mencapai nishab dan disimpan selama haul.
Sederhananya, nisab adalah batas minimum harta yang membuat seseorang wajib zakat. Untuk zakat mal, nisabnya setara dengan nilai 85 gram emas. Kalau total tabungan atau penghasilan bersih kita dalam setahun sudah menyamai atau melebihi nilai itu, maka sudah ada kewajiban zakat.
Sedangkan haul berarti harta tersebut dimiliki selama satu tahun penuh. Jadi, bukan soal tua atau muda, pengusaha atau bukan, kalau syarat nishab dan haul sudah terpenuhi, zakat mal wajib ditunaikan.
Mitos 2: Zakat Cuma Berlaku untuk Uang Tunai
Zakat tidak hanya berlaku untuk uang tunai. Dalam zakat mal, yang dizakati adalah harta yang bernilai dan berkembang, bukan cuma uang yang disimpan di rekening.
Zakat juga berlaku untuk emas dan perak, tabungan, investasi, hasil usaha atau perdagangan, hasil pertanian, hingga aset produktif lainnya. Selama harta tersebut mencapai nisab dan dimiliki selama haul, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Artinya, meskipun kekayaan tidak berbentuk uang tunai, selama nilainya memenuhi ketentuan, kewajiban zakat tetap ada.
Mitos 3: Zakat Mal Sama Saja dengan Sedekah
Zakat mal dan sedekah itu beda, baik dari sisi hukum, kewajiban, maupun aturannya. Zakat mal bersifat wajib bagi setiap Muslim yang hartanya sudah mencapai nisab dan haul. Sementara sedekah bersifat sunnah, boleh dilakukan kapan saja, dengan jumlah berapa pun, dan kepada siapa pun.
Zakat mal juga punya ketentuan jelas: ada batas minimal harta (nisab), waktu kepemilikan (haul), persentase tertentu (umumnya 2,5%), serta golongan penerima yang sudah ditetapkan (8 asnaf). Sedekah tidak terikat aturan-aturan tersebut.
Singkatnya, sedekah tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat mal. Sedekah itu pelengkap kebaikan, sedangkan zakat mal adalah kewajiban utama yang tidak boleh ditinggalkan.
Mitos 4: Bayar Pajak Sudah Cukup, Nggak Perlu Zakat
Mitos soal zakat mal yang lumayan sering terdengar di telinga kita adalah bahwa kalau kita sudah bayar pajak, maka nggak perlu bayar zakat mal. Padahal pajak dan zakat adalah dua kewajiban yang berbeda dan tidak saling menggantikan.
Pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara, sedangkan zakat adalah kewajiban sebagai seorang Muslim. Zakat mal memiliki dasar agama yang jelas, ketentuan khusus (nisab, haul, dan asnaf), serta tujuan spiritual dan sosial. Sementara pajak digunakan untuk kepentingan umum negara dengan mekanisme dan aturan yang berbeda.
Membayar pajak tidak otomatis menggugurkan kewajiban zakat. Begitu juga sebaliknya. Keduanya justru berjalan berdampingan: pajak sebagai bentuk kontribusi kenegaraan, dan zakat sebagai ibadah yang membersihkan harta serta memperkuat solidaritas sosial. Namun Indonesia pun memberikan pengakuan fiskal terhadap zakat. Berdasarkan ketentuan perpajakan, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak terutang.
Mitos 5: Zakat Itu Mengurangi Harta
Banyak orang masih mikir zakat itu bikin harta berkurang. Padahal, konsep zakat justru kebalikannya: membersihkan dan menumbuhkan. Zakat berfungsi sebagai auto-cleansing harta, membersihkan hak orang lain yang ada di dalamnya, sekaligus membuka pintu keberkahan. Harta yang dizakati bukan cuma lebih tenang dipakai, tapi juga lebih bermakna.
Lewat zakat mal, harta yang kita keluarkan tidak berhenti sebagai bantuan sesaat. Di lembaga seperti Dompet Dhuafa, zakat dikelola menjadi program pemberdayaan nyata: dari pendidikan, layanan kesehatan, penguatan ekonomi umat, hingga kemandirian masyarakat dhuafa. Artinya, zakat mal bukan sekadar kewajiban personal, tapi juga investasi sosial yang dampaknya bisa dirasakan jangka panjang.
Masih ragu apakah penghasilanmu sudah wajib zakat? Jangan menebak-nebak. Sekarang, cek kewajiban zakat mal bisa dilakukan cepat dan online lewat Kalkulator Zakat Dompet Dhuafa. Tinggal masukkan jumlah penghasilan atau harta, sistem akan langsung menghitung apakah sudah mencapai nisab dan berapa zakat yang perlu ditunaikan.
Kalau sudah wajib, membayar zakat juga bisa dilakukan dengan mudah melalui platform digital Dompet Dhuafa, aman, transparan, dan langsung disalurkan ke berbagai program pemberdayaan masyarakat. Jadi, nggak ada alasan lagi buat menunda. Cek sekarang, tenang kemudian. [Sumber: Dompet Dhuafa]




