ArtikelKonsultasi

Warisan untuk Istri, 1 Anak Perempuan, dan 2 Anak Laki-Laki

Warisan untuk Istri, 1 Anak Perempuan, dan 2 Anak Laki-Laki

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.

Tentang warisan. Saya 3 bersaudara, saya yang tertua dan 2 adik laki-laki. Ibu masih ada.

Orang tua punya rumah sebidang, tetapi sudah diatasnamkan anak-anaknya. Keinginan ibu, saya yang harus membelinya. Saudara saudara setuju.

Menurut hukum Islam, yang saya dengar, laki-laki yang lebih banyak, dan perempuan separonya, dikarenakan perempuan ada yang menafkahi.

Yang jadi pertanyaan saya, pertama, bagaimana jika saya tidak mempunyai suami. Apakah masih tetap separo dari laki laki pembagiannya?

Kedua, apakah ibu saya juga dapat bagian dari hasil penjualan rumah tersebut?

Terima kasih, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Bismillah… Ilmu pertama yang akan dicabut oleh Allah adalah ilmu waris. Artinya, kelak akan banyak umat ini yang meninggalkan praktek waris sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya.

Adapun untuk masalah laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan memang benar adanya. Allah SWT berfirman:

یُوصِیكُمُ ٱللَّهُ فِیۤ أَوۡلَـٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَیَیۡنِۚ

{سورة النساء: ١١}

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”. {Q.S. An-Nisa’: 11}

Maka jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris terdiri dari: istri, 1 anak perempuan, dan  2 anak laki-laki, maka bagian mereka masing-masing adalah:

  • Istri: 1/8
  • 1 anak perempuan: ashabah bighairihi
  • 2 anak laki-laki: ashabah binafsihi

Kita ambil KPK (kelipatan perseketuan terkecil) -nya yaitu 8, maka:

  • Istri: 1
  • 1 anak perempuan: 1,4
  • 2 Anak laki-laki: 5,6

Bagian 2 anak laki-laki adalah 5,6. Maka masing-masing mendapat 2,8. Bagian 2,8 adalah dua kali lipat dari 1,4. Sedang 1,4 adalah bagian satu anak perempuan.

Adapun jika Anda (anak perempuan) jadi membeli rumah warisan itu, maka rumah tersebut resmi menjadi milik Anda, akan tetapi sebagian hasil penjualan tetap harus diberikan kepada ahli waris. Yaitu, ibu 1/8 dan 2 saudara laki-laki sebanyak 5,6 dari KPK 8. Sedangkan sisanya yang 1,4 dari hasil penjualan adalah milik Anda.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

Baca juga:

×