DDHK.ORG — Kantor berita Turki, Anadolu, mengabarkan bahwa negeri ini akan memberlakukan kebijakan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung. Kabarnya, rencana kebijakan tersebut sedang dibahas serius oleh lembaga lembaga terkait di Turki.
“Berdasarkan keputusan yang diterbitkan dengan tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, akan diberikan pembebasan visa bagi warga negara Republik Indonesia yang memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari, asalkan tidak tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari,” demikian bunyi laporan Anadolu, pada hari Rabu (22/12/2021), seperti dilansir CNN Indonesia.
Keputusan itu dibuat sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Turki tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional No.6458. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Turki soal pemberlakuan bebas visa ini.
Kepada CNNIndonesia.com, Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengatakan berdasarkan informasi dari KBRI Ankara rencana bebas visa ini masih diproses lintas kementerian dan lembaga di Turki.
Dalam jumpa pers pada 12 Oktober lalu, Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi juga telah mengumumkan rencana pemerintah Turki soal pemberian bebas visa ini. Saat itu, Retno mengatakan rencana tersebut tengah digodok pemerintah Turki dan akan berlaku dalam waktu dekat. [DDHKNews]