Info DD

Talkshow Advokasi BMI HK: Memiliki Bukti Itu Sangat Penting

BMI Hong Kong yang menghadapi masalah hukum, misalnya underpay, harus memiliki bukti yang cukup. Sistem hukum di Hong Kong mengutamakan bukti-bukti  sebagai pegangan hukum yang kuat.

Hal tersebut dikatakan oleh Adzimattinur Siregar, S.H. yang magang di Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK) dengan menangani advokasi BMI, saat mengisi acara Talk Show Advokasi di Tenda Putih, Victoria Park, Minggu 8 Januari 2012.

“Untuk mempermudah penyelesaian kasus yang dihadapi Buruh Migran Indonesia di Hong Kong (BMI HK), bukti itu sangat penting,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Dalam acara tersebut Adzimattinur Siregar alias Butet menjelaskan tentang Hak Dasar Domestic Helper, masalah gaji yang dipotong, Break Contract, dan kasus-kasus yang dihadapi oleh teman-teman BMI HK.

Contoh kasus yang sering dihadapi ialah underpay, diusir majikan, kabur, kasus kriminal, dan overstay. “Para advokat tidak disarankan untuk menyuruh teman BMI HK yang bermasalah itu untuk kabur, melainkan sarankan agar mereka mengambil bukti-bukti atau resi yang bisa menolong penyelesaian kasusnya itu,” jelasnya.

Selama ini Butet bersama Tim Advokasi DDHK telah melakukan advokasi, seperti melakukan komunikasi ke KJRI HK untuk kasus-kasus penahanan passport oleh agen-agen nakal, mengkomunikasikan kasus kriminal yang berat, dan membantu proses pengambilan hak-hak BMI di Labour Department atau proses persidangan di Labour Tribunal/MECAB.

Butet memaparkan, terkait dan kepolisian, DDHK juga melakukan pendampingan dalam melaporkan penganniayaan, pelecehan, dan pendampingan bagi mereka yang dituduh mencuri.

Selain itu, DDHK juga menjenguk BMI yang sakit dan membantu proses untuk mendapatkan hak-haknya. Di imigrasi, DDHK juga melakukan pendampingan untuk kasus overstay, kerja ilegal, hamil, dan melahirkan di Hong Kong.

Dipaparkannya, menjadi advokat itu penting karena alasan dakwah dan sebagai benteng dari NGO non- Muslim, menjadikan Dompet Dhuafa sebagai tempat kembali para BMI yang tidak tahu harus ke mana, serta penyediaan P3K labour (Pertolongan Pertama Pada Kasus) untuk diri sendiri dan orang lain.

Alasan utama pentingnya menjadi advokat karena meningkatnya kasus yang masuk ke DDHK harus diimbangi dengan pelayanan advokasi yang berkualiatas. Bila tidak, sama saja mengirim mereka ke penjara dan merampas hak-hak mereka. “Dengaqn bekal pengalaman dan pengetahuan, siapa saja bisa menjadi advokat,” pungkasnya.

Selain Butet, acara juga diisi paparan oleh Sumiati alias Mia dari Komunitas Migran Indonesia (KOMI) yang menjelaskan tentang tata cara mengklaim asuransi dan menjelaskan hal-hal yang dianggap sepele tapi memberatkan proses penanganan yang dihadapi oleh BMI di Hong Kong.

Ada 57 orang peserta yang mengikuti acara tersebut dan mereka pun melakukan tanya jawab atas kasus-kasus yang dihadapi dan menanyakan solusinya. (Tati Tia Surati/ddhongkong.org).*

Baca juga:

×