wali

Anak Angkat Tetap Dinisbatkan ke Ayah Kandungnya

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Suami saya mengangkat anak dari adik kandungnya. Apakah si anak itu boleh dinisbatkan sebagai anak kandung suami saya? Dan, apakah suami saya bisa menjadi wali nikah si anak perempuan tersebut, meskipun bapak kandungnya masih ada? JAWAB: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Bismillah… Sudah menjadi sesuatu yang maklum jika seorang anak dinisbatkan kepada orang tuanya jika terlahir dari pernikahan yang sah. Namun jika anak terlahir di luar pernikahan yang sah, seperti hasil zina misalnya, maka anak itu tidak bisa dinisbatkan kepada orang tuanya, terutama ayahnya. Jika seorang anak terlahir dari hasil zina, maka ia dinisbatkan kepada ... Selengkapnya