ilegal

WNI Ditahan karena Kerja Cuci Piring Ilegal di Restoran Hong Kong

Pada hari Kamis (12/10/2023) lalu pejabat Departemen Imigrasi Hong Kong mengatakan bahwa mereka berhasil membongkar sindikat kejahatan yang diduga mempekerjakan pekerja ilegal untuk menyediakan layanan cuci piring di restoran. Dari kasus ini, sebanyak 33 orang ditangkap, 20 orang adalah warga non-lokal, dan sebagian besar adalah warga negara Indonesia (WNI). Seorang petugas imigrasi senior, Derek Siu, menuduh mereka direkrut oleh sindikat untuk bekerja. Mereka juga mengundang teman-temannya untuk bergabung. “Anggota sindikat tersebut menandatangani kontrak outsourcing dengan restoran-restoran di seluruh Hong Kong,” ujar Siu kepada wartawan, sebagaimana dilansir RTHK. “Mereka mengklaim bahwa pekerja legal akan dipekerjakan untuk menyediakan layanan kebersihan dan cuci ... Selengkapnya