Hotel

Syarat Khusus Masuk Hong Kong dan 36 Hotel Karantina

DDHK.ORG — Terkait penanganan wabah Covid-19, Pemerintah Hong Kong SAR mengumumkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh warga negara asing dari Indonesia yang ingin datang ke Hong Kong. Sebab, Indonesia tergolong negara yang dinilai sebagai tempat berisiko tinggi, bersama Bangladesh, Belgia, Kanada, Ekuador, Ethiopia, Prancis, Jerman, India, Kazakhstan, Nepal, Pakistan, Filipina, Rumania, Rusia, Afrika Selatan, Turki, Ukraina, Inggris Raya, dan Amerika Serikat. Persyaratan khusus itu termuat dalam postingan di situs resmi https://www.chp.gov.hk/files/pdf/specified_conditions_indonesian.pdf. “Berdasarkan Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Peraturan tentang Angkutan dan Pelancong Lintas Batas) (Cap.599H), para pelancong yang pada hari mereka naik pesawat penerbangan sipil yang tiba di, atau ... Selengkapnya