hhaul

Hukum Menunda Zakat Mal karena Belum Haul

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, bolehkah sisa uang zakat yang belum dibagikan dibagi sampai tahun depan karena sebagian belum sampai haulnya? Mohon pencerahannya. Salam, JAWAB: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Bismillah… Barangkali yang dimaksud oleh saudari penanya adalah seputar zakat mal, dimana syarat dikeluarkannya zakat mal adalah mencapai nishab (kadar minimal wajib dikeluarkan darinya zakat) dan haul (sudah masuk satu tahun). Tahun yang dimaksud adalah hijriyah atau qomariyah, bukan masehi. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka harta tersebut belum wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Dari Ummul mukminin Aisyah radliyallãhu ‘anha, Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda: لا زكاةَ في مالٍ حتى يَحولَ ... Selengkapnya