diskrimanis

Di-Terminated Gara-Gara Shalat dan Berjilbab, PMI Gugat Majikan HK$250,000 Lebih

Dwi-Lestari, pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Hong Kong menggugat mantan majikannya sebesar lebih dari HK$250.000 atas dugaan tindakan diskriminasi rasial. The standard menyebutkan bahwa ini adalah kasus hukum pertama yang melibatkan praktik keagamaan yang diajukan oleh seorang pekerja rumah tangga di Negeri Beton. “PRT tersebut, Dwi-Lestari, mengaku dilarang berjilbab dan shalat di hari kerja pada Maret 2020,” tulis The Standard. “Dalam surat perintah yang diajukan ke Pengadilan Negeri, Dwi-Lestari menggugat mantan majikannya Leung Choi, putranya Ho Wai-sun, dan putrinya Ho Wai-ngor.” Leung mempekerjakan Dwi di flat mereka di perumahan umum Wah Fu dari tanggal ... Selengkapnya