ArtikelKonsultasi

Sudah Banyak Saya Bantu, Suami Sirri Ninggalin Saya

TANYA:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya mau tanya, minta nasihat dan saran. Saya sudah tidak sanggup lagi dengan masalah yang sekarang ini saya hadapi. Bagaimana caranya kita bisa ikhlas melepaskan seseorang?

Dia adalah duda beranak satu. Selama ini saya selalu ada di saat dia susah. Saya bantu dia, anak dia, dan juga membantu membayari hutang dia.

Tapi setelah semuanya beres dan keadaan dia sudah kembali normal, tiba-tiba dia meninggalkan saya. Alasannya, saya egois dan dia tidak suka lagi kepada saya.

Padahal, kami sudah jalani kebersamaan selama 2-3 tahun. Banyak masalah pun bisa kami selesaikan. Hubungan putus-nyambung pun kami sempat jalani karena kami saling sayang dan bisa menjaga komitmen.

Kami sudah menikah secara sirri. Karena saat pulang ke Indonesia, saya hanya mendapatkan cuti hanya 5 hari saja. Jadi, tidak ada waktu untuk menyiapkan pernikahan resmi.

Selama saya menjadi istrinya, bisa dibilang dia tidak pernah bertanggung jawab. Pernah, saya dan keluarga dalam keadaan susah, dia membantu. Tapi saat marah dia menagih agar saya membayar hutang atas bantuannya itu.

Sayapun terlalu percaya karena dia sering berjanji dan bersumpah. Bagi saya, sumpah tidak akan diingkari, karena urusannya dengan Allah swt. Tapi nyatanya, dia tetap ninggalin saya.

Bagaimana caranya, agar saya bisa tenang? Sebab kadang pikiran saya melantur ke mana-mana. Saya juga sempat kepikiran untuk bunuh diri karena terlalu banyak masalah yang sering saya hadapi. Tidak kuat rasanya saya menjalaninya.

Terima kasih, Ustadz.

Salam,

Fulanah

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah… tujuan menikah yang paling utama adalah ibadah. Bahkan menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah Rasulullah saw. Beliau pernah bersabda:

النكاح سنتي، فمن رغب عن سنتي فليس مني(رواه ابن ماجه)

“Menikah adalah sunnahku, barang siapa membenci sunnahku, maka dia bukan dari (umat)ku”. (H.R. Ibnu Majah)

Jika dalam beribadah seseorang tidak bisa merasakan nikmat yang luar biasa, bisa jadi ada masalah ketika melaksanakan ibadah tersebut. Demikian pula dalam menikah, jika seseorang tidak bisa menjadikan pernikahannya sebagai sarana untuk lebih khusyuk beribadah, berarti ada yang salah dalam niat atau prinsip pernikahannya.

Menikah yang sah harus terpenuhi syarat dan rukunnya. Diantara rukun nikah adalah: mempelai pria, mempelai wanita, wali dari mempelai wanita, dua orang saksi (laki-laki), dan ijab-kabul (akad serah-terima).

Adapun syarat nikah adalah: kedua mempelai muslim dan muslimah dan bukan mahram, mempelai pria mengetahui wali calon istri, tidak karena paksaan, serta tidak sedang ihram.

Kemudian sunnah-sunnah nikah lainnya juga harus diperhatikan seperti walimah dan sebagainya agar diketahui khalayak ramai. Sehingga, tidak terjadi fitnah jika nantinya kedua pasangan suami-istri bersama-sama dan  dilihat orang lain.

Kemudian, juga harus terdaftar di administrasi negara seperti KUA, sehingga pernikahan tidak hanya sah menurut agama saja, tetapi juga menurut aturan negara. Sehingga, istri dan anak berhak mendapatkan warisan dari suami atau ayah.

Sirri secara bahasa berasal dari bahasa arab yang artinya adalah rahasia. Maka pernikahan sirri bisa juga disamakan dengan pernikahan rahasia, karena hanya diketahui oleh pihak tertentu saja.

Jika pernikahan dilakukan secara diam-diam, di bawah tangan, dan tidak tercatat di KUA, kita biasa menyebutnya dengan istilah nikah sirri. Secara hukum agama, jika pernikahan sirri itu memenuhi syarat dan rukun, maka hukumnya sah. Akan tetapi secara hukum negara tidaklah sah.

Namun nikah sirri menurut ulama madzhab adalah pernikahan yang tidak disaksikan oleh dua orang saksi atau dihadiri namun hanya oleh satu orang saksi saja. Akan tetapi istilah nikah sirri di masa sekarang adalah praktek pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau rahasia meskipun syarat dan rukunnya terpenuhi.

Tidak sedikit dari ulama kontemporer yang mengharamkan nikah sirri karena melihat ada madharat (bahaya) dibandingkan maslahat (kebaikan). Pengharaman mereka bukan semata pernikahannya, akan tetapi dampak yang diakibatkan oleh nikah sirri.

Secara hukum negara, istri dan anak tidak bisa menuntut nafkah dan warisan dari suami atau ayahnya. Dan biasanya pihak lelaki bisa seenaknya saja berlaku terhadap istri dan atau anak sirrinya. Sehingga pihak wanita banyak dirugikan. Di sinilah letak pengharaman sebagian ulama terhadap praktek nikah sirri.

Sehingga, alangkah lebih baiknya pernikahan sirri ini dihindari. Meskipun, jika ada pernikahan sirri yang langgeng karena ada komitmen yang jelas dari kedua belah pihak suami dan istri, akan tetapi itu sebagian kecil saja.

Jika seseorang sudah terlanjur melakukan pernikahan sirri dan (maaf) menjadi korban darinya, segeralah memohon ampunan kepada Allah agar supaya segera memberi jalan keluar. Jika memang sang suami selalu memperlakukan dengan tidak baik dan tidak dapat untuk didamaikan, ibu bisa menggugat cerai demi kebaikan ibu sendiri. Biarlah kebaikan yang ibu lakukan atau harta yang ibu berikan kepada suami menjadi sedekah yang pasti Allah akan ganti dengan lebih baik jika kita ikhlas dan sabar.

Jangan pernah putus asa dari rahmat Allah. Setiap masalah yang kita hadapi sudah tertulis di lauh mahfuzh. Jika kita menghadapi suatu cobaan yang berat, berarti Allah memilih kita mampu menghadapi dan keluar darinya.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

..

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.

Baca juga:

×