BeritaHong Kong

Putus Kontrak Kerja, PRT Asing Terancam Harus Pulang ke Negara Asal

DDHK.ORG – Pemerintah Hong Kong baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terkini tentang visa kerja pekerja rumah tangga (PRT) asing. Dalam hal seorang PRT putus kontrak kerja, baik di-terminate maupun break kontrak, diharuskan segera pulang ke negara asal, jika permohonan visa barunya tidak diperpanjang Departemen Imigrasi, karena pemutusan kontraknya dinilai “mencurigakan”.

Hal itu diumumkan oleh Sekretaris Perburuhan Hong Kong, Law Chi-kwong, Jumat (21/8/2020) sore, saat jumpa pers bersama Kepala Eksekutif Carrie Lam dan para pejabat tinggi Hong Kong lainnya. “Kami ingin mengurangi lama tinggal di fasilitas boarding house menjadi hanya beberapa hari,” kata Law, sebagaimana dilansir oleh The Sun Hong Kong.

Bagi PRT asing yang telah menyelesaikan kontrak kerja dan pindah ke majikan baru, waktu pemrosesan akan dipersingkat dari 4-6 minggu menjadi hanya antara 1-2 minggu saja. “Untuk aplikasi visa dengan kontrak (sebelumnya) yang terputus, Departemen Imigrasi akan menanyakan alasan penghentian… dan dalam kasus yang mencurigakan, mereka akan diminta untuk meninggalkan Hong Kong segera,” ujar Law.

Saat ini, ribuan PRT asing yang kontraknya telah terputus telah diizinkan untuk tinggal karena keterbatasan penerbangan, atau pembatasan perjalanan yang ketat diberlakukan di negara asal mereka, yang membuat mereka hampir tidak mungkin untuk kembali. Dalam banyak kasus, PRT asing dengan kontrak yang terputus juga diizinkan untuk memproses kontrak baru di Hong Kong dan mulai bekerja untuk majikan baru mereka. Terutama, dalam kasus luar biasa, di mana penyebab pemutusan hubungan kerja adalah relokasi atau masalah finansial.

Law mengatakan bahwa Departemen Imigrasi telah berupaya untuk mempercepat proses pengajuan visa PRT asing setelah sejumlah infeksi ditemukan di antara PRT asal Indonesia yang tinggal di beberapa boarding house yang dikelola oleh agensi. The Sun Hong Kong melansir, dalam laporan terbaru dari Pusat Perlindungan Kesehatan (CHP), terdapat 17 PRT Indonesia yang tinggal di tujuh boarding house atau rumah kos berbeda dinyatakan positif Covid-19.

Terkait aturan baru pemberian visa untuk PRT asing ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong memberikan 3 poin penting yang dikonklusikan dari pengumuman oleh Pemeirntah hong Kong,  yaitu:

  1. Departemen Imigrasi Hong Kong akan mempercepat waktu proses visa kerja antara 1-2 minggu bagi pekerja domestik asing yang melakukan perpanjangan kontrak kerja atau ganti majikan setelah menyelesaikan kontrak kerja sebelumnya.
  2. Departemen Imigrasi Hong Kong akan melakukan penilaian untuk mempertimbangkan pemberian visa kerja bagi pekerja domestik asing yang putus kontrak kerja (terminate/break contract) secara sangat selektif.
  3. Bagi pekerja domestik asing yang pengajuan visa kerjanya tidak disetujui oleh Departemen Imigrasi Hong Kong, harus kembali ke negara asal. [ddhk.org]

Baca juga:

×