Info DD

PRT Rusakkan Barang Majikan, Ini Batas Pemotongan Gajinya

KONSULTASI PMI

TANYA: Bolehkah majikan memotong gaji pekerja rumah tangga (PRT) untuk mengganti kerugian atas kerusakan yang disebabkan olehnya? Hal-hal apa saja yang membolehkan majikan memotong gaji PRT?

JAWAB: Majikan boleh memotong gaji atas kerusakan atau kerugian atas barang-barang majikan yang disebabkan langsung oleh PRT karena kesembronoan atau kelalaiannya. Apapun barangnya yang rusak, jumlah potongan gaji harus senilai barang tersebut dan tidak boleh melebihi HK$300. Jumlah pemotongan tidak boleh melebihi satu per empat (1/4) dari gaji yang harus dibayar pada masa penggajian yang bersangkutan.

Majikan juga boleh memotong gaji PRT dalam hal berikut:

1]. Pemotongan atas ketidakhadiran kerja, tidak melebihi jumlah yang sebanding dengan masa ketidakhadirannya;

2]. Pemotongan untuk menutup pembayaran gaji di muka atau pembayaran gaji lebih oleh majikan kepada PRT. Jumlah uang yang dipotong tidak boleh melebihi (1/4) (seperempat) dari gaji yang dibayarkan untuk masa penggajian yang bersangkutan;

3]. Pemotongan, atas permintaan secara tertulis dari PRT, untuk melunasi pinjaman oleh majikan kepada PRT; dan

4]. Pemotongan dari gaji yang diharuskan atau diberlakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kecuali dengan persetujuan secara tertulis dari “Commissioner for Labour” (Direktur Tenaga Kerja), jumlah nilai untuk semua potongan, tidak termasuk potongan untuk ketidakhadiran kerja, tidak boleh melebihi setengah dari gajinya dalam masa penggajian yang bersangkutan. [DDHKNews]

Sumber: Buku Pedoman Praktis untuk Pramuwisma Asing Labour Department Hong Kong [Hal. 11/13]

Baca juga:

×