ArtikelKonsultasi

Percaya Ramalan Kartu Tarot dan Zodiak Haram

Percaya Ramalan Kartu Tarot dan Zodiak Haram

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya.

Mengapa orang suka membaca kartu tarot atau ramalan zodiac? Apa hukumnya bila kita percaya pada ramalan itu walau sekilas, alias percayanya bukan sungguh-sungguh karena lebih yakin kepada ketetapan Allah? Apakah termasuk dosa syirik apabila selalu mendengar bacaan kartu tarot atau ramalan zodiak tersebut?

Terima kasih, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركات

Bismillah… Menjaga kemurnian aqidah menjadi kewajiban setiap muslim. Diantaranya adalah dengan tidak mempercayai terhadap ramalan, baik melaui zodiak, kartu tarot, maupun yang lainnya.

Mempercayai ramalan, baik itu sedikit maupun banyak, sekilas maupun berkelanjutan, hukumnya tetap haram. Karena mempercayainya walaupun sedikit atau sekilas tetap akan memberikan pengaruh terhadap tawakalnya seseorang. Padahal kita diwajibkan tawakal hanya kepada Allah Subhãnahu wata’ala.

وَعَلَى ٱللَّهِ فَلۡیَتَوَكَّلِ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ {سورة المجادلة: ١٠}

“Dan kepada Allah lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakal.” {Q.S. Al-Mujadilah: 10}

Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam juga bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (H.R. Muslim)

Menurut Imam Nawawi, maksud sholatnya tidak diterima selama 40 hari adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala sholatnya selama waktu tersebut meskipun dikerjakan. Hanya saja ia tetap berkewajiban melakukan sholatnya.

Namun jika ia hanya mendatangi bertanya hanya untuk menguji dan mematahkan argumen peramal, maka hal itu dibolehkan.

Namun jika membenarkan apa yang diucapkan, maka ia telah kufur (ashgar/kecil). Sebagaimana Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (H.R. Ahmad).

Semoga bermanfaat.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

Baca juga:

×