ArtikelKonsultasi

Pelaksanaan Aqiqah untuk Anak yang Sudah Meninggal Dunia

DDHK.ORG – Pelaksanaan Aqiqah untuk Anak yang Sudah Meninggal Dunia

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya soal hukum aqiqah dan pelaksanaannya.

Kakak laki-laki dan adik laki-laki saya meninggal dunia di waktu dan tempat yang sama, 20 tahun yang lalu. Ibu saya merasa belum mengaqiqahi keduanya.

Lalu, bagaimana pelaksanaan aqiqahnya? Apakah niatnya sama dengan akikah atau kurban? Mohon penjelasannya.

Terima kasih, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركات

Bismillah… Aqiqah disunnahkan bagi orang tua yang diberi anugerah berupa seorang anak bayi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah Subhãnahu wata’ala. Sunnahnya, aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran, sebagaimana Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, yang harus disembelih di hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (H.R. Ahmad & Abu Dawud)

Namun aqiqah boleh ditunda sampai hari ke-14 atau hari ke-21, dan kelipatannya jika orang tua belum bisa melakukan pada hari ke-7.

Ada juga yang membolehkan hingga anak sampai usia selesai dari menyusui (sekitar dua tahun) atau sebelum baligh.

Namun jika anak meninggal dunia setelah usia tujuh hari atau sebelum baligh dan belum diaqiqahkan, apakah orang tua masih boleh aqiqah untuk anaknya yang sudah meninggal dunia tersebut? Menurut Ulama Syafi’iyah, orang tua masih boleh bahkan disunnahkan untuk mengaqiqahi anaknya tersebut.

Akan tetapi jika anak tersebut beranjak baligh dan belum diaqiqahi, maka aqiqah untuknya sudah gugur. Namun jika anak tersebut ingin aqiqah untuk dirinya sendiri, maka dibolehkan.

Sehingga, jika ada anak yang sudah baligh tapi belum diaqiqahi hingga dia meninggal dunia, maka dia tidak perlu diaqiqahi. Akan tetapi jika keluarganya ingin bersedekah kambing untuk almarhum seperti kurban misalnya, maka itu dibolehkan menurut sebagian pendapat.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Semoga bermanfaat.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

Baca juga:

×