Pekerja Rumah Tangga Asing Dikenakan Aturan Karantina 3+4 Plus 3 Hari

DDHK.ORG – Pemerintah Hong Kong menetapkan bahwa Pekerja rumah tangga (PRT) asing yang datang ke Hong Kong mulai 12 Agustus dan seterusnya akan dikenakan karantina wajib di hotel karantina yang ditunjuk selama tiga hari, diikuti oleh pengawasan medis di rumah selama empat hari. Kebijakan ini disampaikan oleh pejabat Departemen Tenaga Kerja, Rabu (10/8/2022).

Berdasarkan aturan “3+4” hari, ketika para PRT asing tiba di Hong Kong dengan tes asam nukleat pertama yang dilakukan dianggap sebagai hari nol. Selanjutnya, mereka diharuskan menjalani karantina wajib selama tiga malam di hotel karantina yang ditunjuk.

“Mereka harus menjalani tes antigen cepat (RAT) harian dan harus menjalani tes asam nukleat pada hari kedua. Mereka yang dites negatif berturut-turut akan dianggap telah menyelesaikan karantina wajib pada pagi hari ketiga,” tulis situs resmi Pemerintah Hong Kong.

Para PRT asing tersebut kemudian akan menjalani pengawasan medis di kediaman majikan mereka selama empat malam dan harus menjalani RAT setiap hari. Setelah mendapatkan hasil RAT negatif pada hari keempat dan hari keenam setibanya di Hong Kong, mereka diharuskan menjalani tes asam nukleat pada hari yang sama di pusat pengujian komunitas atau stasiun pengumpulan spesimen bergerak. Mereka juga dapat mengatur tes mandiri di institusi medis lokal yang diakui oleh Pemerintah.

Selama periode 4 hari masa pengawasan medis, PRT asing dapat bekerja di tempat tinggal majikannya dan keluar rumah setelah memperoleh hasil RAT negatif pada hari itu. Mereka dapat menggunakan transportasi umum, memasuki supermarket dan pasar, tetapi mereka akan dikenakan pembatasan kode kuning di bawah Vaccine Pass, yang berarti mereka tidak dapat memasuki tempat berisiko tinggi yang melibatkan aktivitas wajib bermasker atau berkelompok, serta tempat lain yang membutuhkan perlindungan utama.

Mereka yang dites negatif berturut-turut akan dianggap telah menyelesaikan pengawasan medis pada pagi hari ketujuh setibanya di Hong Kong. Mereka juga akan menjalani pemantauan mandiri selama tiga hari berikutnya dan harus menjalani RAT setiap hari hingga hari ke 10. Mereka juga diwajibkan untuk melakukan tes asam nukleat terakhir pada hari kesembilan.

Mengingat kondisi masing-masing keluarga, Komisaris Tenaga Kerja telah memberikan persetujuan prinsip kepada majikan untuk mengatur agar PRT asing mereka tinggal di hotel atau wisma yang memiliki izin yang bukan hotel karantina untuk menyelesaikan empat hari pengawasan medis dan tiga hari berikutnya.

“Tidak perlu membuat aplikasi ke departemen untuk membuat pengaturan seperti itu,” tulis Pemerintah Hong Kong.

Adapun para PRT asing yang telah menyelesaikan setidaknya tiga malam karantina di hotel-hotel yang ditunjuk sebelum 12 Agustus, Pemerintah telah mengatur agar mereka meninggalkan hotel secara tertib pada atau sebelum 12 Agustus, setelah mengkonfirmasi hasil tes asam nukleat negatif mereka. Setelah itu, para mereka harus menjalani pengawasan medis di rumah, pembatasan kode kuning, serta kepatuhan terhadap persyaratan pengujian di atas.

Untuk melengkapi langkah-langkah karantina baru, Pemerintah akan merampingkan prosedur boarding ke Hong Kong, serta karantina dan pengujian kedatangan. “Untuk pertanyaan tentang pengaturan karantina untuk PRT asing, hubungi departemen melalui hotline 24 jam di 2717 1771 (diawaki oleh 1823), kirim email atau formulir online.” [Sumber: news.gov.hk][DDHKNews]

Exit mobile version