Pemerintah Revisi Aturan Barang Impor untuk Mudahkan PMI

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan merevisi peraturan aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang bawaan pribadi penumpang. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024) silam.

“Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang pribadi penumpang. Hasil rakortas menyepakati bahwa Permendag 36/2023 jo 3/2024 akan direvisi, jadi bukan dicabut,” kata Direktur Impor Arif Sulistiyo,” sebagaimana dilansir Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Budi, revisi aturan barang bawaan dari luar negeri itu akan diselesaikan dalam waktu sesegera mungkin. Nantinya, kebijakan baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan perubahan Permendag 36 yang saat ini sedang proses.

Menurut Budi, revisi aturan barang bawaan dari luar negeri akan mencakup 3 hal. Yakni, barang kiriman PMI, barang pribadi penumpang, serta evaluasi aturan pembatasan impor barang yang mempersyaratkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga.

Pihaknya mengatakan, revisi dan evaluasi tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi PMI.

Sebelumnya, aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri bagi PMI diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sempat mendapat protes dari warganet, pekerja migran, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Aturan tersebut menimbulkan protes karena beberapa barang milik pekerja migran banyak tertahan di pelabuhan akibat adanya peraturan pembatasan tersbebut.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, aturan tersebut merugikan pekerja migran karena dicurigai mengirim barang ke Indonesia itu untuk bisnis, dagang, atau jastip (jasa titipan). Padahal pekerja migran umumnya mengirim barang ke Indonesia sebagai bentuk oleh-oleh.

Menindaklanjuti revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, status barang pekerja migran yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak akan segera dikeluarkan sesuai alamat pengiriman. Saat ini setidaknya ada sekitar 51-57 persen barang yang masuk ke pelabuhan tersebut adalah barang milik pekerja migran Indonesia.

“Sepanjang bea cukai menganggap barang ini milik PMI, tidak ada yang terlarang, ya sudah dikeluarkan saja, satu hari selesai. Untuk apa lagi harus ditahan lama-lama di pelabuhan,” kata Zulkifli. [Sumber: Kompas.com]

Exit mobile version