BeritaInternasional

PBB Setuju Resolusi Perlindungan Warga Sipil di Gaza

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui resolusi yang mengupayakan gencatan senjata untuk kemanusiaan segera di Gaza antara Israel dan militan Palestina, Hamas. Mereka juga menuntut akses bantuan ke Jalur Gaza dan perlindungan warga sipil.

Reuters memberitakan, persetujuan itu diambil dalam pertemuan dan pemungutan suara pada Jumat (27/10/2023) waktu setempat. Resolusi tersebut dirancang negara-negara Arab.

Duta Besar Yordania untuk PBB Mahmoud Hmoud yang berbicara atas nama 22 negara Arab meminta tindakan segera dari badan dunia yang beranggotakan 193 negara tersebut. Keputusan diambil dengan mengantongi 120 suara mendukung dari anggota. Sementara itu, 45 suara abstain, dan 14 suara menolak.

Negara yang menolak resolusi adalah Amerika Serikat, Israel, Austria, Ceko, Guatemala, Papua New Guinea, Fiji, Hungaria, Kroasia, Paraguay, Tonga, Nauru, Kepulauan Marshall, dan Mikronnesia. Sedangkan negara yang menyatakan abstain, diantaranya, Kanada, Jerman, Inggris, Belanda, Estonia, Slovakia, Lithuania, Rumania, Jepang, Korea Selatan, Monako, Italia, Ukraina, Australia, Polandia, Siprus, Denmark, Swedia, Finlandia, Serbia, Yunani, Filipina, Haiti, Tuvalu, Vanuatu, Kiribati, dan Palau.

Selain menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera, dalam jangka panjang dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan, seperti diberitakan AP, usulan resolusi tersebut menuntut semua pihak segera mematuhi kewajiban mereka berdasarkan undang-undang kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional. Hal itu guna mewajibkan perlindungan warga sipil dan sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang penting bagi kelangsungan hidup mereka. Resolusi tersebut juga menuntut agar pasokan penting diizinkan masuk ke Jalur Gaza dan pekerja kemanusiaan mempunyai akses yang berkelanjutan.

Tak hanya itu, resolusi juga berisi seruan kepada Israel untuk membatalkan perintahnya agar warga Gaza mengungsi dari utara dan pindah ke selatan dan “dengan tegas menolak segala upaya pemindahan paksa penduduk sipil Palestina.” Resolusi tersebut juga menekankan perlunya “untuk segera membentuk mekanisme yang menjamin perlindungan penduduk sipil Palestina.” Resolusi tersebut juga “menekankan pentingnya mencegah destabilisasi lebih lanjut dan peningkatan kekerasan di kawasan dan menyerukan semua pihak untuk melakukan penahanan diri secara maksimal.” (Sumber: CNN Indonesia/Republika)

Baca juga:

×