DDHK.ORG – Nadzar merupakan janji yang harus ditunaikan. Lalu bagaimana jika niatan untuk bernadzar tidak ditunaikan? Simak dalam konsultasi bersama Ustadz berikut ini.
Assalamualaikum Ustadz…
Saya PMI Taiwan, ingin bertanya ke Ustadz. Tapi sebelumnya saya mau cerita. Beberapa waktu lalu ada teman saya, dia krja di Taiwan juga. Terus pada saat itu bapaknya meninggal, sedangkan dia tidak bisa pulang ke Indonesia.
Kemudian secara spontan saya bilang ke temen saya itu. “Andaikan keadaan itu terjadi padaku, aku akan pulang.”
Tapi ketika bapak saya meninggal tangal 26 bulan kemarin, saya juga tidak bisa pulang ke Indonesia.
Pertanyaannya, apakah yang saya ucapkan ke teman saya itu termasuk nadzar?
Kalau iya, apa yang harus saya lakukan, karena tidak dapat pulang pada hari itu?
Mohon penjelasannya Ustadz.
Terimakasih.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah…
Nadzar secara bahasa adalah janji atau mewajibkan. Sedangkan nazar menurut pengertian syara’ adalah berjanji atau mewajibkan diri sendiri, serta menyanggupi untuk melakukan suatu ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah).
Ulama sepakat bahwa sesuatu yang dijadikan nadzar bukanlah perkara yang wajib, makruh, apalagi haram. Misalnya ada seseorang yang bernadzar akan sholat maghrib, maka nadzarnya tidak sah karena sholat maghrib tanpa dijadikan nadzarpun hukumnya sudah wajib.
Atau bernadzar akan minum sambil berdiri, merokok, atau makan babi, maka semua nadzar tersebut tidak sah dan tidak boleh ditunaikan.
Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ (رواه البخاري)
“Barangsiapa bernadzar menaati Allah, maka taatilah (tunaikanlah). Dan barangsiapa bernadzar bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.” (H.R. Bukhari)
Kasus yang menimpa saudari ketika temannya tidak pulang saat ayahnya meninggal dunia dengan mengatakan: “Andaikan itu terjadi pada diri saya, saya akan pulang”, maka hal tersebut sudah termasuk nadzar karena dua hal, yaitu; mengandung janji & perkara yang dijanjikan bukanlah hal yang wajib atau haram.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur mengucap demikian & tidak menunaikannya ketika hal tersebut benar-benar terjadi? Maka saudari wajib membayar kaffarah nadzar.
Bagaimana Cara Membayar Kaffarah Nadzar?
Diriwayatkan dari Sahabat Uqbah bin Amir radliyãllahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِيْنِ (رواه مسلم)
“Tebusan melanggar nadzar sama dengan tebusan melanggar sumpah”. (H.R. Muslim)
Kaffarah sumpah yaitu dengan memilih dari salah satu kewajiban berikut:
1. Membebaskan budak,
2. Memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin,
3. Puasa tiga hari.
Memang mengucapkan nadzar pada dasarnya hukumnya makruh. Dasarnya adalah hadits berikut:
عن أبي هُرَيرةَ رَضِيَ اللهُ عنه، قال: قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: “لا تَنذِروا؛ فإنَّ النَّذْرَ لا يُغْني مِنَ القَدَرِ شَيئًا، وإنَّما يُستَخرَجُ به مِنَ البَخيلِ” (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, berkata, ‘Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian bernadzar, karena sesungguhnya nazar tidaklah berguna sedikitpun pada takdir, & sungguh ia (nadzar) hanya keluar dari orang yang bakhil.”‘ (H.R. Muslim)
Maksudnya orang yang bakhil di sini adalah orang yang perhitungan dalam melakukan kebaikan. Karena sejatinya jika ia muslim yang baik, tentu melakukan kebaikan merupakan spontanitas yang tidak perlu membutuhkan banyak pikir.
Akan tetapi jika terlanjur diucapkan, maka menunaikannya adalah wajib. Namun jika seseorang terlanjur mengucap nadzar namun ia tidak menunaikannya, maka ia wajib membayar kaffarah nadzar seperti tersebut di atas.
Semoga bermanfaat…
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dijawab oleh Ustadz Very Setiawan.
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]