Info DD

MI DD Desak Pemerintah Blacklist PJTKI Pengirim Erwiana

erwiana 1DDHK News, Jakarta — Migrant Institute Dompet Dhuafa (MI DD) mengutuk penyiksaan yang dilakukan majikan Erwiana Sulistyaningsih (BMI Hong Kong asal Ngawi), Law Wan Tung, dan berharap pemerintah bisa segera mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut sampai sang majikan mendapatkan hukuman yang setimpal dan Erwiana mendapat keadilan.

Koordinator Crisis Center Migrant Institute Dompet Dhuafa, Nur Salim, dalam rilisnya Ahad (12/1) menegaskan, Migrant Institute juga menilai, PPTKIS telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai UU 39 tahun 2004. PPTKIS berkewajiban melakukan monitoring tetapi hal ini tidak dilakukan.

Bahkan, lanjut Nur Salim, pada saat Erwi mengadukan penganiayaan yang dialaminya, PPTKIS tidak memberikan solusi yang baik malah menelpon Agen Hong Kong dan membujuk Erwi untuk kembali ke majikannya.

“Ini berarti PPTKIS dan Agen menutup mata terhadap kondisi yang dialami BMI dan hanya bertujuan meraup uang potongan gaji, sementara pemerintah selalu ‘memaksa’ BMI untuk percaya bahwa PJTKI dan agen adalah pelindung karenanya BMI wajib masuk PJTKI dan agen. Tapi nyatanya? Ada seorang Erwi yang kembali dimasukkan PJTKI dan agen ke “rumah penyiksaan,” tegas Nur Salim.

MI DD sendiri melakukan pendampingan (advokasi) dan terus memantau perkembangan kondisi Erwiana dan penyelesaian kasusnya.

MI DD juga mendesak pemerintah untuk mem-backlist PJTKI atas nama PT. GRAHA AYUKARSA yang berlokasi di Tangerang, juga pihak agency yang ada di Hong Kong, serta user atau pelaku kekerasan (majikan) sehingga user tidak bisa mengambil pekerja asal Indonesia kembali.

“BNP2TKI dan KBRI harus belajar dari kasus ini, bahwa perlunya meningkatkan perlindungan terhadap BMI dengan melakukan pendataan kepulangan di bandara negara-negara penempatan, karena banyak sekali TKI yang dipulangkan oleh user tanpa berkordinasi dengan KBRI terlebih dahulu. Hal tersebut tentunya sangat merugikan TKI dalam segala hal, seperti kasus Erwi ini.”

Nur Salim menerangkan, ke depan upaya perlindungan kepada para TKI harus ditingkatkan. Ia berharap Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan KBRI dapat lebih berperan dalam upaya perlindungan TKI di luar negeri. Contohnya, dengan melakukan pendataan kepulangan TKI di bandara negara-negara penempatan.

Erwiana Sulistyaningsih (17 tahun) warga Ngawi, Jawa Timur (Jatim) disiksa majikannya di Hong Kong, Law Wan Tung. Ia dipulangkan sang majikan secara diam-diam ke tanah air, setelah delapan bulan bekerja dalam kondisi memprihatinkan karena mengalami luka-luka akibat penyiksaan oleh sang majikan. Erwiana menderita sejumlah luka di tubuhnya dan kini tidak bisa jalan. (mel/rilis mi dd/localhost/project/personal/ddhongkong.org/ddhongkong.org).*

Baca juga:

×