DDHK.ORG — Menjanda atau Jauh dari Pasangan, Bolehkah Pakai Alat Bantu Seks?
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Apa hukumnya bila seorang janda atau seorang istri yang jauh dari suami memakai alat bantu seks (sex toy) untuk memenuhi kebutuhan biologisnya?
Mohon penjelasannya, mengingat masalah ini sangat mendesak, takutnya berzina dengan lelaki. Jadinya, mengambil jalan pintas pakai yang palsu.
Syukron, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hubungan suami istri adalah sesuatu hak yang sakral dalam kehidupan muslimin. Dan tujuan Islam dengan adanya pernikahan, salah satunya adalah berketurunan dan menjaga diri dari maksiat. Maka hubungan biologis tersebut tidak akan tercapai sesuai tuntunan Islam, jikalau menggunakan hal-hal yang tidak diperkenankan syariat, diantaranya dengan penggunaan alat bantu seks.
Keterangan mengenai penggunaan alat bantu seks adalah sebagai berikut:
- Suami dan istri dalam kondisi normal berhubungan intim dengan menggunakan alat bantu seks, diharamkan. Hendaklah sang suami mencari cara dan belajar bagaimana membahagiakan istrinya dengan memenuhi kebutuhan biologisnya dengan baik.
- Janda yang memakai alat bantu seks juga haram, karena masih ada solusi lain untuk meredam nafsu biologisnya, yaitu dengan menikah lagi. Sebab penggunaan alat bantu seks itu ada unsur onani, maka itu menyalahi kodrat manusia, dan bukan bagian dari akhlak muslim (banyak dilakukan nonmuslim).
- Adapun bagi suami istri yang berjauhan maka hukum aslinya juga haram. Dalam hal ini, hendaklah mencari solusi yang halal. Contohnya, dengan memperbanyak puasa, menyibukkan diri dengan aktivitas olahraga, baca buku, dan kegiatan lain yang bermanfaat. Biasanya, kalau seseorang itu fokus dengan target dan pekerjaannya maka akan terhindar dari perbuatan tidak baik. Sedangkan orang yang berpikiran macam-macam, diantaranya karena kurang aktivitas keagamaan, kemudian menyaksikan beraneka ragam tontonan yang tidak mendidik dan berbau seksual. Jikalau semua hal sudah diusahakan dan ternyata masih bergejolak dan belum hilang keinginannya, maka ini namanya darurat. Dalam kondisi yang benar-benar darurat, maka sebagian ulama membolehkan onani. Tapi jelas ini bukan solusi terbaik.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
[Dijawab oleh: Ustadz Fauzan Akbar Daulay]
..
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News] [DDHKNews]