DDHK.ORG – Menikahi sepupu dari satu buyut apakah diperbolehkan? Simak jawabannya dalam konsultasi bersama Ustdaz berikut ini.
Assalamualaikum wr wb. Ustadz. Nama saya Evi Aprillia. Mau bertanya. Bagaimana hukum dalam Islam menikah dengan saudara sepupu dari satu buyut?
Terimakasih Ustadz.
Wassalamu’alaikum wr wb
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah…
Sebelum membahas hukum menikahi saudara sepupu dari satu kakek atau ayahnya kakek (buyut), maka kita harus mengetahui tentang mahram dalam Islam.
Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullãh berkata:
“Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan, dan pernikahan.”
Keharaman mahram di atas dikategorikan menjadi dua macam; pertama, hurmah mu’abbadah (haram selamanya). Dan kedua, hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Hurmah mu’abbadah terjadi karena beberapa sebab, yaitu;
1. Nasab (kekerabatan),
2. Mushaharah (hubungan permantuan), dan
3. Radla’ (susuan).
Perempuan yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), yaitu:
1. Ibu,
2. Anak permpuan,
3. Saudara perempuan,
4. Anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan),
5. Anak perempuannya saudara perempuan (keponakan),
6. Bibi dari ayah, dan
7. Bibi dari ibu.
Sedangkan perempuan yang haram dinikahi karena hubungan permantuan ada 4 (empat), yaitu:
1. Istri ayah,
2. Istri anak laki-laki,
3. Ibunya istri (mertua), dan
4. Anak perempuannya istri (anak tiri).
Adapun perempuan yang haram dinikahi karena persusuan ada 7 (tujuh), yaitu:
1. Ibu yang menyusui,
2. Saudara perempuan susuan,
3. Anak perempuan saudara laki-laki susuan,
4. Anak perempuan saudara perempuan susuan,
5. Bibi susuan (saudara susuan ayah),
6. Saudara susuan ibu, dan
7. Anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Hal ini sesuai riwayat dari Abdullah Ibnu Abbas radliyãllahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:
يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ (متفق عليه)
“Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” (H.R. Bukhari Muslim)
Sehingga hubungan persusuan mengakibatkan hubungan secara nasab dalam urusan mahram.
Secara umum, hampir semuanya termuat dalam firman Allah Subhãnahu wata’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا {سورة النساء: ٢٣}
“Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian; anak-anak kalian yang perempuan; saudara-saudara kalian yang perempuan, saudara-saudara bapak kalian yang perempuan; saudara-saudara ibu kalian yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara lelaki kalian: anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan kalian: ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, saudara sepersusuan kalian; ibu-ibu istri kalian (mertua) anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” {Q.S. An-Nisa’: 23}
Lalu hurmah muaqqatah adalah perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena sebab tertentu. Bila sebabnya hilang, maka hilang pula keharamannya. Mereka adalah:
1. Adik/kakak ipar,
2. Bibi istri,
3. Perempuan kelima yang ingin dijadikan istri,
4. Perempuan musyrik hingga beriman,
5. Perempuan bersuami,
6. Perempuan yang masih menjalani masa ‘iddah,
7. Istri yang sudah ditalak tiga hingga menikah & berhubungan dengan suami yang baru lalu bercerai & selesai masa ‘iddahnya, dan
8. Perempuan yang masih ihram.
Semua ketentuan di atas berlaku bagi laki-laki. Dan bagi perempuan berlaku sebaliknya tentunya.
Oleh sebab itu, sepupu bukanlah termasuk mahram dalam Islam sehingga boleh menikahi atau dinikahi. Definisi sepupu adalah anaknya paman atau bibi yang masih satu kakek.
Jika sepupu dari satu kakek saja boleh dinikahi, maka tentu sepupu dari satu buyut lebih boleh lagi untuk dinikahi. Karena pada dasarnya pernikahan bukan hanya menyatukan kedua mempelai putra dan putri, akan tetapi bahkan juga menyatukan kedua keluarga besar diantara keduanya, serta mempererat hubungan silaturahim jika masih kerabat besar.
Semoga bermanfaat…
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dijawab oleh Ustadz Very Setiawan.
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]