DDHK News – Tahun 2025 akan membawa sejumlah kesempatan bagi para pekerja di Hong Kong untuk menikmati waktu istirahat dengan libur resmi yang telah diumumkan oleh Departemen Tenaga Kerja Hong Kong.
Bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di kota ini, mengetahui daftar libur resmi sangat penting untuk merencanakan waktu istirahat, pertemuan dengan keluarga, atau sekadar memanfaatkan momen untuk berkumpul dengan teman-teman di luar tempat kerja.
Dalam pengumuman terbaru, Departemen Tenaga Kerja Hong Kong menetapkan total 14 hari libur resmi sepanjang tahun 2025. Libur resmi ini berlaku untuk semua pekerja yang memenuhi syarat, termasuk pekerja migran.
Setiap pekerja berhak mendapatkan waktu libur dengan tetap menerima upah penuh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi banyak pekerja migran Indonesia di Hong Kong, libur resmi merupakan waktu yang sangat ditunggu-tunggu, terutama untuk merayakan perayaan besar seperti Tahun Baru Imlek dan Hari Raya Natal.
Selain itu, libur ini juga memberi kesempatan untuk beristirahat sejenak dari rutinitas pekerjaan yang padat.
Namun, perlu diingat bahwa beberapa libur ini juga bisa jatuh pada hari yang berdekatan dengan libur akhir pekan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami bagaimana sistem pengaturan hari libur yang disesuaikan ini berlaku, agar tidak melewatkan hak-haknya.
Berikut adalah daftar lengkap libur resmi yang berlaku untuk pekerja di Hong Kong sepanjang tahun 2025, yang dapat menjadi panduan dalam merencanakan waktu istirahat atau perayaan seperti yang dikutip dari labour.gov.hk.
- 1 Januari – Tahun Baru
- 29 Januari – Hari Raya Tahun Baru Imlek
- 30 Januari – Hari Kedua Tahun Baru Imlek
- 31 Januari – Hari Ketiga Tahun Baru Imlek
- 4 April – Festival Ching Ming
- 1 Mei – Hari Buruh
- 5 Mei – Hari Ulang Tahun Buddha
- 31 Mei – Festival Tuen Ng
- 1 Juli – Hari Pembentukan Daerah Administratif Khusus Hong Kong
- 1 Oktober – Hari Nasional
- 7 Oktober – Hari Setelah Festival Pertengahan Musim Gugur Cina
- 29 Oktober – Festival Chung Yeung
- 21 Desember atau 25 Desember – Festival Solstis Musim Dingin Cina atau Hari Natal (pilihan majikan)
- 26 Desember – Hari Kerja Pertama setelah Natal
Semua karyawan berhak atas libur resmi ini. Jika libur resmi jatuh pada hari libur, hari libur alternatif akan diberikan pada hari setelahnya yang bukan libur resmi, atau libur yang disesuaikan.
Pemberian libur ini berlaku untuk karyawan yang telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, dengan pembayaran libur yang setara dengan upah harian rata-rata dalam periode 12 bulan sebelumnya.