Dua pekerja rumah tangga (PRT) asing ditangkap di Hong Kong atas dugaan penganiayaan anak. Tindakan hukum tersebut dilakukan setelah seorang bayi berusia 4 bulan ditemukan dengan cedera otak parah, sementara kakaknya yang berusia 16 bulan ditemukan dengan memar di sebuah rumah di Sheung Shui.
Anak yang lebih muda masih dalam kondisi kritis di ruang perawatan intensif setelah menjalani operasi otak, sementara kakaknya dilaporkan dalam kondisi stabil. Kedua anak tersebut saat ini dirawat di rumah sakit.
“Polisi mengatakan dalam konferensi pers pada hari Rabu (21/1/2026) bahwa anak-anak tersebut sebagian besar diasuh oleh kedua tersangka, seorang PRT (asal) Filipina berusia 28 tahun dan seorang PRT (asal) Indonesia berusia 45 tahun, yang telah dipekerjakan oleh keluarga tersebut masing-masing selama 3 bulan dan sekitar 6 bulan,” tulis The Standard.
Pihak kepolisian Hong Kong mengatakan bahwa petugas menerima laporan dari Rumah Sakit Prince of Wales pada hari Ahad (18/1/2026) setelah dokter mengidentifikasi luka-luka mencurigakan pada bayi berusia 4 bulan. Itu termasuk pendarahan di otak dan retina. Luka-luka tersebut sesuai dengan apa yang umumnya dikenal sebagai “sindrom bayi yang diguncang.”
“Investigasi selanjutnya menemukan memar pada kedua anak tersebut. Kedua PRT tersebut ditangkap pada hari Selasa,” tulis The Standard.
Setelah meninjau rekaman CCTV, penyidik meyakini tersangka berusia 28 tahun tersebut diduga melukai bayi berusia 4 bulan pada dini hari Ahad dan juga diduga melukai anak berusia 16 bulan. Ketika ditanya tentang durasi dan tingkat kekerasan yang diduga terjadi, polisi mengatakan sistem pengawasan rumah hanya mencakup area ruang tamu. Tidak ada kekerasan berat yang terlihat dalam rekaman beberapa hari terakhir.
Polisi mengatakan investigasi sedang berlangsung dan para ahli medis akan dikonsultasikan untuk menentukan bagaimana luka-luka tersebut ditimbulkan dan apakah ada bukti kekerasan yang berkepanjangan. Petugas juga akan memeriksa latar belakang keluarga dan pengaturan pengasuhan.
Petugas polisi menyampaikan bahwa dokter telah mengindikasikan bahwa gejala yang terkait dengan “sindrom bayi yang diguncang” biasanya tidak terjadi akibat satu insiden tunggal. Tersangka berusia 28 tahun telah didakwa dengan “penganiayaan atau penelantaran oleh mereka yang bertanggung jawab atas seorang anak atau remaja” dan PRT asal Filipina tersebut mulai diadili di Pengadilan Magistrat Fanling pada hari Kamis (22/1/2026). Polisi mengatakan penyelidikan terhadap tersangka berusia 45 tahun asal Indonesia masih berlanjut.
Secara terpisah, seseorang yang mengaku sebagai ayah bayi tersebut memposting di media sosial pada hari Selasa, menuduh bahwa putranya telah diguncang dan dicekik dengan keras, mengakibatkan pendarahan otak. Dia mengatakan anak itu tiba-tiba kehilangan kesadaran dan dibawa ke rumah sakit dengan ambulans. Polisi tidak berkomentar tentang klaim online tersebut.





