Info DD

Konsultasi PMI: Majikan Tidak Boleh Perintah PRT Kerja untuk Orang Lain

TANYA: Bolehkah seorang majikan meminta dan memerintahkan pekerja rumah tangga (PRT)-nya untuk bekerja dengan orang lain atau mengerjakan pekerjaan yang bukan bersifat rumah tangga?

JAWAB: Tidak boleh. Menurut Peraturan Imigrasi, majikan tidak boleh menyuruh PRT-nya bekerja dengan orang selain yang ditentukan dalam visa atau meminta dia mengerjakan selain pekerjaan rumah tangga.

Seorang PRT hanya dibolehkan bekerja di rumah yang alamatnya tertulis dalam kontrak kerja, dan hanya untuk majikan yang Namanya tertulis dalam kontrak kerja. Atas dasar itu, PRT tidak boleh diperintah untuk bekerja di beberapa rumah sekaligus. Apalagi, bekerja untuk menjaga took atau warung.

Majikan yang melanggar peraturan dan ketentun Imigrasi tersebut dapat dipidanakan.

Majikan dan PRT juga tidak boleh membuat kontrak kerja atau kesepakatan lain, di luar  kontrak kerja standard yang telah ditetapkan Pemerintah Hong Kong. Kontrak kerja yang standar (ID 407) adalah satu-satunya kontrak kerja yang resmi bagi semua PRT asing di Hong Kong. Kontrak kerja lain antara majikan dan PRT tidak boleh diberlakukan di Hong Kong.[]

Sumber: Buku Pedoman Praktis untuk Pramuwisma Asing Labour Department Hong Kong

Baca juga:

×