ArtikelKonsultasi

Ini Cara Masuk Islam

TANYA:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Ustadz, saya ingin tau, bagaimana cara mengislamkan non-Muslim. Apakah harus dibawa ke masjid untuk bertemu kiai, atau bagaimana, Ustadz?

Dia belum menyatakan iya 100 persen sih. Tapi kalau dilihat dari kata-katanya, mungkin karena masih mempertimbangkan pihak keluarganya.

Salam,

Shella

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan diridhai oleh Allah SWT, Tuhan semesta alam. Allah SWT berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِن بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab, kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barangsiapa yang ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” [Q.S. Ali Imran: 19]

Mendapatkan hidayah Islam adalah nikmat terbesar yang Allah berikan kepada seorang hamba untuk kebaikan serta keselamatannya, baik di dunia maupun akhirat.

Adapun Jika ada orang selain Muslim yang ingin menjemput hidayah dari Allah dan masuk Islam, maka orang tersebut wajib mengikrarkan dua kalimat syahadat sebagai syarat yang paling utama. Pengucapan dua kalimat syahadat tersebut bisa dilakukan di masjid, atau tempat manapun yang layak, dengan disaksikan minimal oleh dua orang saksi.

Adapun apakah harus disaksikan oleh kyai, ustadz, atau ulama, itu lebih utama demi menjaga khidmat acara pengikraran dua kalimat syahadat, serta ada orang yang bisa menjelaskan makna kalimat tersebut dan posisinya sekarang sebagai seorang Muslim.

Jika di Indonesia, untuk mendapatkan status yang jelas atau sertifikat yang menunjukkan seseorang telah masuk Islam, maka ia bisa melakukannya di masjid, KUA, ormas yang tentunya menyediakan sertifikat masuk Islam, yang nantinya bisa dijadikan sebagai syarat administratif untuk KTP atau surat-surat kependudukan lainnya.

Lalu, apakah wajib seseorang yang hendak masuk Islam untuk mandi terlebih dulu? Ulama berbeda pendapat dalam dalam hal ini;

  1. Madzhab Maliki dan Hanbali mengatakan wajib, berdasarkan hadits masuk Islamnya Qais bin ‘Ashim sebagai berikut:

رَوَى قَيْسٌ بْنُ عَاصِمٍ، قَالَ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيْدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ. (رواه أبو داود، والنسائي)

Qais bin ‘Ashim meriwayatkan seraya berkata: “Aku mendatangi Nabi saw dan hendak (masuk) Islam, maka beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan bidara”. (H.R. Abu Dawud & Nasa’i)

  1. Madzhab Hanafi dan Syafi’i mengatakan tidak wajib, akan tetapi lebih kepada sunnah.

Hal ini berdasarkan hadits ketika Nabi Muhammad saw mengutus Mu’adz bin Jabal menjadi duta dakwah ke Yaman. Beliau bersabda:

إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّه وَأَنِّي رَسُولُ اللَّه، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّه افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّه افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ”. (متفق عليه)

“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum ahli kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka mentaatimu untuk itu, maka beritahu mereka bahwa Allah telah mewajibkan shalat kepada mereka lima kali sehari-semalam. Jika mereka mentaatimu untuk itu, maka beritahu mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka lalu diberikan kepada orang-orang mereka yang fakir”. (H.R. Bukhari Muslim)

Hadits ini tidak menyebutkan wajibnya mandi, sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa mandi sebelum masuk Islam adalah sunnah, tidak wajib. Dan inilah pendapat yang paling kuat.

Jika ada yang berpendapat bahwa orang kafir yang mau masuk Islam harus mandi terlebih dulu karena mereka tidak mengenal syariat mandi janabat sebelumnya, maka bisa dijawab bahwa syariat Islam tidak berlaku bagi orang kafir hingga ia masuk Islam dan menjadi Muslim.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×