DDHK.ORG — Pada bulan Juli 2020 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peraturan Nomor 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seperti dimuat di akun resmi halaman Facebook BP2MI, pelaksanaan peraturan ini diresmikan pada 12 Agustus 2021 lalu.
Lembaga yang dipimpin oleh Benny Rhamdani itu mengklaim, Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tersebut menjadi pijakan bagi pelaksanaan program Zero Cost atau pembebasan biaya penempatan bagi PMI di luar negeri.
Di dalam salah satu pertimbangannya, penerbitan peraturan ini dimaksudkan, “Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan kepada pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya dalam proses penempatan.”
DDHK News mempublikasikan 10 pasal yang termuat dalam peraturan tersebut dalam beberapa tulisan berseri. Ini adalah artikel kedua (2) dari 6 tulisan yang dibuat.
Pasal 2
Calon Pekerja Migran Indonesia untuk dapat ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen yang meliputi:
- Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
- Surat keterangan ijin suami atau istri, ijin orang tua, atau ijin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
- Sertifikat kompetensi kerja;
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
- Visa Kerja;
- Perjanjian Penempatan; dan
- Perjanjian Kerja. (bersambung) [DDHKNews]