BeritaIndonesia

Indonesia Cabut Kewajiban Masker di Ruang Terbuka dan Longgarkan Syarat Bepergian

DDHK.ORG — Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia. Pemerintah membolehkan warga untuk melepas atau tidak menggunakan masker saat beraktivitas di ruang terbuka.

Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022) petang. “Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi, seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi menekankan, pelonggaran itu tidak berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi umum. Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, dan warga yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid.

Presiden Jowoki juga melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan pengguna transportasi umum. “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah dapat dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen,” ujarnya.

Menurut Presiden, kebijakan pelonggaran ini diambil setelah pemerintah mencermati perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemerintah juga sudah mulai mempersiapkan skenario penanganan Covid-19 di Indonesia dari pandemi menjadi endemi. Salah satunya adalah mengizinkan pelaksanaan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun sebelumnya dibatasi. [Sumber: Setneg RI/CNN Indonesia] [DDHKNews]

 

Baca juga:

×