DDHK.ORG – Hukum Rambut Diwarnai, Apakah Sholat dan Wudhunya Sah?
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz, bagaimana hukumnya orang yang rambutnya diwarnai atau dicat, apakah sholat, wudhu dan mandi wajibnya tetap sah?
Syukron Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah…
Pada dasarnya mewarnai, mengecat, atau menyemir rambut hukumnya adalah boleh. Bahkan lebih daripada itu, ada anjuran dari Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam dalam hadits beliau melalui sahabat Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu:
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi & Nashrani tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (H.R Bukhari)
Lebih dari itu, Rasulullah Shallallãhu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
من كان له شعر فليكرمْه (رواه أبو داود)
“Barang siapa mempunyai rambut, hendaklah ia memuliakannya.” (H.R. Abu Dawud)
Cara memuliakan yang dimaksud adalah dengan menyisir, meminyaki, juga menyemirnya guna menyamarkan uban.
Namun hukum menyemir rambut dengan warna hitam murni diperselisihkan oleh para ulama.
Jumhur ulama berpendapat makruh, sedangkan ulama syafi’iyah berpendapat haram.
Hal ini dikarenakan ada beberapa riwayat yang menjelaskan seperti yang disebutkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radliyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Pada saat fathu Makkah, datanglah Abu Quhafah dalam keadaan (rambut) kepala dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghamah (yang serba putih, baik bunga maupun buahnya). Kemudian Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ubahlah ini (rambut dan jenggot Abu Quhafah) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam.” (H.R. Muslim, Nasa’i dan Abu Dawud)
Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:
سيكون قوم يخضبون في آخر الزمان بالسواد كحواصل الحمام، لا يريحون رائحة الجنة (رواه أبو داود)
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (H.R. Abu Daud).
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam kitab Fathul Bari syarah Shahih Muslim, berkata:
“Sebagian Ulama ada yang memberikan rukhshah (keringanan) dalam hal menyemir rambut dengan warna hitam, yaitu dalam jihad (perang).
Sebagian lainnya memberikan keringanan secara mutlak. Namun pendapat terbaik adalah hukumnya makruh.
Imam Nawawi lebih cenderung berpendapat makruh tahrim (makruh yang mendekati haram). Namun sebagian kelompok sahabat memberikan keringanan seperti; Sa’ad bin Abi Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan bin Ali, Husein bin Ali, & Jarir.
Mengecat Rambut Menyebabkan Wudhu Tidak Sah?
Lalu apakah semir rambut bisa menghalangi air sehingga menyebabkan wudhu dan mandinya tidak sah?
Jika bahan yang digunakan aman dan tidak menutupi rambut, maka wudhu dan mandinya sah. Namun jika bahan yang digunakan bisa menutupi rambut, maka wudhu dan mandinya tidaklah sah.
Di antara bahan semir rambut yang aman dan dianjurkan oleh Nabi Shallallãhu ‘alaihi wasallam adalah henna dan katam. Beliau bersabda:
“Sesungguhnya bahan paling baik yang digunakan untuk menyemir adalah henna (pacar) dan katam (inai).” (H.R. Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Sehingga seorang muslim harus memperhatikan bahan semir yang akan dia pakai. Karena jangan sampai ia berniat memuliakan rambut tapi justru menghinakannya dengan cara merusaknya melalui pemakaian semir yang tidak aman dan sehat.
Semoga bermanfaat.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dijawab oleh Ustadz Very Setiawan.
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]